• Senin, 22 Desember 2025

Dua Petinggi Sugar Group, Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Diperiksa Kejagung Soal TPPU Zarof Ricar

Photo Author
- Kamis, 24 Juli 2025 | 14:48 WIB
apuspenkum Kejagung, Anang Supriatna sebut soal pemeriksaan petinggi sugar group, Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf soal TPPU Zarof Ricar
apuspenkum Kejagung, Anang Supriatna sebut soal pemeriksaan petinggi sugar group, Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf soal TPPU Zarof Ricar

Sebelumnya, Zarof Ricar sempat mengungkapkan terkait dugaan suap Sugar Group saat menjadi saksi di sidang kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam pengakuannya, dia menyebut pernah menerima uang untuk membantu penanganan perkara senilai Rp50 miliar.

Diakuinya, uang suap tersebut terbesar yang diterimanya selama membantu mengurus perkara di MA.

"Paling besar itu yang, ada apa namanya, perkara yang kemarin disebut itu, Marubeni atau apa itu," kata Zarof dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 7 Juni 2025.

Baca Juga: Pecah Perang di ASEAN: Kaki Tentara Thailand Buntung Kena Ranjau, Jet Tempur F-16 Thailand Bombardir Kamboja

"Waktu itu kalau nggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar Rp50 (miliar) benar," ujarnya.

Kata dia, hal itu terkait dengan perkara gula, yang terjadi pada sekira tahun 2016–2018.

"Itu (perkara) gula kalau enggak salah. Kalau enggak salah 2018, 2016, atau 2018 lupa saya," katanya.

Meski demikian, Zarof mengaku lupa siapa pihak yang memberikannya uang tersebut. Dia hanya mengatakan ada pihak yang memintanya untuk membantu agar menang dalam perkara perdata.

"Iya, dia penggugat atau tergugat saya juga lupa, yang jelas dia minta dikuatkan. Setelah saya lihat berkasnya, ini sih sudah pasti menang," ujarnya.

Baca Juga: Ahmad Muzani: Larangan Rangkap Jabatan Wamen di MK Hanya Pertimbangan, Tidak Wajib Dilaksanakan

Sebelum membantu sebuah perkara untuk menang pada tingkat kasasi, dia terlebih dahulu memeriksa kondisi perkara tersebut pada tingkat pertama dan tingkat banding terlebih dahulu.

"Dapat informasi bahwa dia menang di PN, PT menang," ucapnya.

Saat menerima uang tersebut, katra Zarof, dia masih menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X