Sebelumnya, Zarof Ricar sempat mengungkapkan terkait dugaan suap Sugar Group saat menjadi saksi di sidang kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam pengakuannya, dia menyebut pernah menerima uang untuk membantu penanganan perkara senilai Rp50 miliar.
Diakuinya, uang suap tersebut terbesar yang diterimanya selama membantu mengurus perkara di MA.
"Paling besar itu yang, ada apa namanya, perkara yang kemarin disebut itu, Marubeni atau apa itu," kata Zarof dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 7 Juni 2025.
"Waktu itu kalau nggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar Rp50 (miliar) benar," ujarnya.
Kata dia, hal itu terkait dengan perkara gula, yang terjadi pada sekira tahun 2016–2018.
"Itu (perkara) gula kalau enggak salah. Kalau enggak salah 2018, 2016, atau 2018 lupa saya," katanya.
Meski demikian, Zarof mengaku lupa siapa pihak yang memberikannya uang tersebut. Dia hanya mengatakan ada pihak yang memintanya untuk membantu agar menang dalam perkara perdata.
"Iya, dia penggugat atau tergugat saya juga lupa, yang jelas dia minta dikuatkan. Setelah saya lihat berkasnya, ini sih sudah pasti menang," ujarnya.
Baca Juga: Ahmad Muzani: Larangan Rangkap Jabatan Wamen di MK Hanya Pertimbangan, Tidak Wajib Dilaksanakan
Sebelum membantu sebuah perkara untuk menang pada tingkat kasasi, dia terlebih dahulu memeriksa kondisi perkara tersebut pada tingkat pertama dan tingkat banding terlebih dahulu.
"Dapat informasi bahwa dia menang di PN, PT menang," ucapnya.
Saat menerima uang tersebut, katra Zarof, dia masih menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA.***
Artikel Terkait
Hakim Pengadilan Tipikor Hari Ini Bacakan Putusan Vonis Zarof Ricar, Meirizka Widjaja, dan Lisa Rachmat
Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara, Ada 3 Hal yang Memberatkan
Kejagung Masih Pikir-pikir Banding Vonis 16 Tahun Zarof Ricar
Kejagung Resmi Ajukan Banding Vonis Zarof Ricar dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar dan Lisa Rachmat Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara