Mereka menjadi tersangka dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex dan anak usahanya disebut merugikan keuangan negara mencapai Rp1,08 triliun.
Semuanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Hari Ini Dirut Sritex Iwan Kurniawan Diperiksa Keempat Kalinya di Kejagung, Akankah Ditahan?
Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Dirut Sritex, Temukan Uang Rp2 Miliar
Geledah Rumah Bos Sritex, Kejagung Sita Uang Rp2 Miliar dalam Plastik Gambar Kartun Disney
Kejagung Periksa Direktur Jasindo dan Analis BRI Terkait Korupsi Kredit PT Sritex
Kejagung Sita 72 Kendaraan Mewah Terkait Kasus Korupsi Kredit PT Sritex
Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Kredit Bank, Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bawa Dokumen
11 Tersangka Korupsi Sritex, Rugikan Negara Rp692,9 Miliar, Langsung Dijebloskan ke Bui