DJBC mengidentifikasi dua kelompok utama pengguna e-seal. Pertama, pengguna layanan kepabeanan seperti importir, eksportir, pengangkut, pengelola TPS, dan gudang berikat.
Mereka wajib menggunakan e-seal tersertifikasi yang terintegrasi dengan Sistem Komputer Pelayanan DJBC.
Kedua, penyedia layanan e-seal yang telah memiliki izin usaha di bidang logistik, peralatan digital, keamanan, atau sektor terkait lainnya.
Inspektur DJBC, Pudji Seswanto, menambahkan saat ini telah ada delapan penyedia e-seal yang melayani berbagai wilayah Indonesia.
Jangkauannya mencakup Sumatra (Medan, Padang, Palembang, Tanjung Enim, Lampung), Jawa (Jabodetabek, Jawa Timur), Kalimantan (Balikpapan, Banjarmasin), Sulawesi (Makassar, Morowali), Maluku (Halmahera), dan Bali (Denpasar).
Baca Juga: Alasan Bea Cukai Dipimpin Jenderal TNI, Prasetyo Hadi: Djaka Budhi Utama Sosok Pemberani
Meski e-seal diwajibkan, pemerintah tetap memberikan kelonggaran penggunaan segel konvensional dalam dua kondisi.
Pertama, jika terjadi gangguan jaringan elektronik.
Kedua, jika kapasitas e-seal terbatas, dengan ketentuan harus ada pernyataan tertulis dari pengguna layanan atau penyedia, berlaku maksimal dua bulan.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Mahendra Rianto, langkah ini akan membawa Indonesia selangkah lebih dekat menuju sistem logistik kelas dunia.
“Transparansi dan efisiensi logistik sangat penting dalam persaingan global. E-seal adalah terobosan yang patut diapresiasi,” ujar Mahendra.***
Artikel Terkait
Indonesia Menghadapi Tantangan Logistik Besar setelah Stop Impor BBM dari Singapura
Regulasi Baru Logistik! Kiriman Tanpa Izin Resmi Bisa Ditolak, Ini Daftar Barang Terlarangnya!
IHSG Menguat di Tengah Tekanan Bursa Asia, Sektor Transportasi dan Logistik Catat Kenaikan Tertinggi
Danantara Bakal Pangkas BUMN Logistik dan Asuransi: 18 Jadi Satu Perusahaan Besar