• Senin, 22 Desember 2025

Digitalisasi Logistik Nasional, Becuk Luncurkan E-Seal

Photo Author
- Kamis, 17 Juli 2025 | 15:11 WIB
Ilustrasi bongkar muat kontainer di pelabuhan. (Canva)
Ilustrasi bongkar muat kontainer di pelabuhan. (Canva)

DJBC mengidentifikasi dua kelompok utama pengguna e-seal. Pertama, pengguna layanan kepabeanan seperti importir, eksportir, pengangkut, pengelola TPS, dan gudang berikat.

Mereka wajib menggunakan e-seal tersertifikasi yang terintegrasi dengan Sistem Komputer Pelayanan DJBC.

Kedua, penyedia layanan e-seal yang telah memiliki izin usaha di bidang logistik, peralatan digital, keamanan, atau sektor terkait lainnya.

Inspektur DJBC, Pudji Seswanto, menambahkan saat ini telah ada delapan penyedia e-seal yang melayani berbagai wilayah Indonesia.

Jangkauannya mencakup Sumatra (Medan, Padang, Palembang, Tanjung Enim, Lampung), Jawa (Jabodetabek, Jawa Timur), Kalimantan (Balikpapan, Banjarmasin), Sulawesi (Makassar, Morowali), Maluku (Halmahera), dan Bali (Denpasar).

Baca Juga: Alasan Bea Cukai Dipimpin Jenderal TNI, Prasetyo Hadi: Djaka Budhi Utama Sosok Pemberani

Meski e-seal diwajibkan, pemerintah tetap memberikan kelonggaran penggunaan segel konvensional dalam dua kondisi.

Pertama, jika terjadi gangguan jaringan elektronik.

Kedua, jika kapasitas e-seal terbatas, dengan ketentuan harus ada pernyataan tertulis dari pengguna layanan atau penyedia, berlaku maksimal dua bulan.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Mahendra Rianto, langkah ini akan membawa Indonesia selangkah lebih dekat menuju sistem logistik kelas dunia.

“Transparansi dan efisiensi logistik sangat penting dalam persaingan global. E-seal adalah terobosan yang patut diapresiasi,” ujar Mahendra.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X