• Minggu, 21 Desember 2025

Regulasi Baru Logistik! Kiriman Tanpa Izin Resmi Bisa Ditolak, Ini Daftar Barang Terlarangnya!

Photo Author
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 23:00 WIB
Paket logistik siap diantar oleh kurir perusahaan jasa pengiriman barang. (unsplash.com)
Paket logistik siap diantar oleh kurir perusahaan jasa pengiriman barang. (unsplash.com)

KONTEKS.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos dan Logistik.

Peraturan yang memuat 130 pasal ini mengatur sejumlah aspek layanan pos, termasuk ketentuan tentang kiriman terlarang.

Dalam Pasal 22, disebutkan bahwa kiriman terlarang meliputi narkotika, psikotropika, bahan peledak, barang mudah terbakar, barang yang mencemari lingkungan, serta barang yang melanggar kesusilaan. Kiriman juga dilarang jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, aturan ini memberi pengecualian untuk kiriman dari lembaga atau instansi berwenang yang memiliki izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Drama Baru Lee Jae Wook dan Jo Bo Ah 'Dear Hongrang' Rajai Top Chart 2 Pekan Meski Tuai Kritik

Dukung Penguatan Industri Logistik Nasional

Menteri Komdigi Meutya Viada Hafid menyatakan bahwa regulasi ini tak hanya mengatur larangan pengiriman, tetapi juga bertujuan memperkuat industri pos dan logistik nasional.

“Industri pos dan logistik bukan hanya soal kirim barang, tapi juga mengirimkan harapan, mempererat konektivitas, dan membuka peluang ekonomi yang lebih luas,” ujar Meutya dalam konferensi pers, Jumat, 16 Mei 2025.

Peraturan ini juga mendorong konsep infrastructure sharing atau pemanfaatan bersama infrastruktur seperti jaringan distribusi, gudang, dan titik layanan.

Tujuannya agar pelaku usaha, terutama UMKM di daerah, dapat lebih efisien tanpa perlu membangun sistem dari nol.

Baca Juga: Jaket Raffi Jadi Sorotan saat Hadiri Pesta Ulang Tahun Euis Handayani di Atas Kapal Pesiar di Jepang

Meutya menegaskan bahwa regulasi ini menjadi bagian dari strategi pemerataan distribusi dan pembangunan ekonomi nasional.

“Komitmen kami adalah memastikan industri ini tumbuh secara sehat dan memberikan manfaat yang merata,” tegasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X