KONTEKS.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos dan Logistik.
Peraturan yang memuat 130 pasal ini mengatur sejumlah aspek layanan pos, termasuk ketentuan tentang kiriman terlarang.
Dalam Pasal 22, disebutkan bahwa kiriman terlarang meliputi narkotika, psikotropika, bahan peledak, barang mudah terbakar, barang yang mencemari lingkungan, serta barang yang melanggar kesusilaan. Kiriman juga dilarang jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, aturan ini memberi pengecualian untuk kiriman dari lembaga atau instansi berwenang yang memiliki izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Drama Baru Lee Jae Wook dan Jo Bo Ah 'Dear Hongrang' Rajai Top Chart 2 Pekan Meski Tuai Kritik
Dukung Penguatan Industri Logistik Nasional
Menteri Komdigi Meutya Viada Hafid menyatakan bahwa regulasi ini tak hanya mengatur larangan pengiriman, tetapi juga bertujuan memperkuat industri pos dan logistik nasional.
“Industri pos dan logistik bukan hanya soal kirim barang, tapi juga mengirimkan harapan, mempererat konektivitas, dan membuka peluang ekonomi yang lebih luas,” ujar Meutya dalam konferensi pers, Jumat, 16 Mei 2025.
Peraturan ini juga mendorong konsep infrastructure sharing atau pemanfaatan bersama infrastruktur seperti jaringan distribusi, gudang, dan titik layanan.
Tujuannya agar pelaku usaha, terutama UMKM di daerah, dapat lebih efisien tanpa perlu membangun sistem dari nol.
Baca Juga: Jaket Raffi Jadi Sorotan saat Hadiri Pesta Ulang Tahun Euis Handayani di Atas Kapal Pesiar di Jepang
Meutya menegaskan bahwa regulasi ini menjadi bagian dari strategi pemerataan distribusi dan pembangunan ekonomi nasional.
“Komitmen kami adalah memastikan industri ini tumbuh secara sehat dan memberikan manfaat yang merata,” tegasnya. ***
Artikel Terkait
Jualan Melempem, Tesla PHK Karyawan di China: Insinyur sampai Pekerja Logistik Dipecat
Kemacetan Dua Hari di Tanjung Priok Lumpuhkan Sistem Logistik Nasional: Ribuan Truk Terjebak, Rantai Distribusi Porak-poranda
Warga Bekasi Heboh Aplikasi World App Hingga Dibekukan Komdigi, Netizen Ingatkan Bahaya Jual Data Retina
Ada Jejak Wamen BKPM Todotua Pasaribu dan Muhaimin Iskandar di World Coin yang Dibekukan Komdigi
Indonesia Menghadapi Tantangan Logistik Besar setelah Stop Impor BBM dari Singapura