“Jika dalam RUU KUHAP penyelidik hanya boleh dari Polri, maka itu tentu bertentangan dengan sistem kelembagaan KPK yang independen,” katanya.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-23 Bungkam Brunei 8-0, Vanenburg Minta Jangan Cepat Puas
Pencekalan Terbatas Hanya untuk Tersangka
Poin ketiga adalah soal pencegahan atau pencekalan seseorang ke luar negeri.
Dalam draf RUU KUHAP, pencekalan hanya dapat dilakukan terhadap mereka yang berstatus tersangka.
KPK menilai pengaturan ini terlalu sempit dan tidak sesuai dengan praktik penyelidikan yang membutuhkan keterlibatan saksi maupun pihak-pihak yang dianggap relevan.
“Esensi dari pencegahan adalah memastikan seseorang tetap berada di dalam negeri agar proses penyelidikan berjalan efektif,” jelas Budi. Ia mencontohkan, dalam banyak kasus, saksi kunci justru dapat menghambat penyidikan jika sudah berada di luar negeri saat diminta hadir.
Baca Juga: Baru Comeback, Ginting Takluk atas Kodai Naraoka di Babak Pertama Japan Open 2025: Ini Jadi PR...
Menurut Budi, KPK kerap mengeluarkan pencekalan terhadap saksi atau pihak lain yang memiliki informasi penting. Jika aturan ini diubah hanya berlaku bagi tersangka, maka akan memperlemah proses penegakan hukum yang selama ini dijalankan KPK secara proaktif.
KPK menyatakan bahwa seluruh temuan tersebut akan dituangkan dalam dokumen masukan resmi kepada DPR dan pemerintah. Masukan itu akan dilengkapi dengan hasil kajian dan pendapat para ahli yang telah dikonsultasikan oleh KPK.
“KPK akan menyampaikan masukan penting bagi pembentuk undang-undang. Harapannya, proses legislasi ini tidak malah melemahkan pemberantasan korupsi,” pungkas Budi.
Hingga saat ini, RUU KUHAP masih dalam tahap pembahasan di tingkat panitia kerja (Panja) di Komisi III DPR. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM disebut telah mengusulkan sejumlah perubahan mendasar dalam RUU tersebut yang memicu perdebatan luas di kalangan masyarakat sipil dan lembaga penegak hukum.
Sejumlah lembaga antikorupsi dan organisasi masyarakat sipil juga telah mengingatkan potensi pelemahan sistem peradilan pidana jika RUU KUHAP disahkan tanpa mempertimbangkan secara matang dampaknya terhadap lembaga independen seperti KPK. ***
Artikel Terkait
Tahanan Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diborgol, KPK Kini Kaji Aturan Larangan Tahanan Pakai Masker
Fenomena Pejabat dan Kepala Daerah Ngonten, KPK: Hati-Hati Kalau Pakai Fasilitas Negara
Update Kemungkinan Penyidik KPK Periksa Gubernur Bobby Nasution di Kasus Dinas PUPR Sumut
Biodata Nur Afifah Balqis, Koruptor Termuda Indonesia, Tertangkap KPK di Mal, Netter: Malu-maluin Gen Z
Kebut Kasus Korupsi Pengadaan EDC BRI, Hari Ini KPK Periksa 10 Saksi: Salah Satunya Direktur Digital dan TI Bank Rakyat Indonesia