• Minggu, 21 Desember 2025

Fenomena Pejabat dan Kepala Daerah Ngonten, KPK: Hati-Hati Kalau Pakai Fasilitas Negara

Photo Author
- Minggu, 13 Juli 2025 | 17:20 WIB
Respons KPK soal fenomena kepala daerah atau pejabat doyan ngonten. (Instagram @dedimulyadi71)
Respons KPK soal fenomena kepala daerah atau pejabat doyan ngonten. (Instagram @dedimulyadi71)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons fenomena kepala daerah membuat konten di media sosial. Khususnya yang menggunakan fasilitas negara saat ngonten.

Respons KPK muncul saat publik menyoroti Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mendapat julukan "Gubernur Konten" karena gaya komunikasinya yang dekat dengan media sosial.

Menurut KPK, kepala daerah atau pejabat negara bisa mendapat keuntungan pribadi berupa adsense dari konten kehidupannya sehari-hari.

Baca Juga: Rintik Terakhir, Sekuel Aku Tak Membenci Hujan, Ini Jadwal Tayang dan Sinopsis: Lebih Mengguncang Emosi 

Padahal fasilitas negara seperti mobil dinas dan pengawalan melekat pada mereka setiap hari, termasuk saat membuat konten untuk media sosial.

Mengenai hal ini, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tak mempermasalahkannya. Johanis menilai mereka berhak memperoleh penghasilan lain yang sah dalam hal ini iklan di mdia sosial.

"Sepengetahuan saya, penyelenggara berhak untuk mendapatkan gaji dan penghasilan lainnya yang sah," kata Johanis Tanak pada Minggu, 13 Juli 2025.

"Penghasilan lainnya yang sah itu dapat berupa honorarium yang diterima atas kegiatan yang dikerjakan di luar kegiatan kerja kedinasan atau dalam kegiatan kerja lainnya seperti mengajar, sebagai narasumber," lanjutnya.

Baca Juga: Jangan Biarkan Jantung Anda Berhenti Mendadak! Kenali Prosedur Ablasi Jantung dan Komplikasinya

Tanak juga mensinyalkan tak mempersoalkan penggunaan fasilitas negara oleh Gubernur ngonten. 

"Sekiranya fasilitas negara yang gunakan untuk kegiatan yang terkait dengan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara serta bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara, menurut hemat saya tidak masalah," ujar Tanak.

Tanak mengingatkan unsur kemanfaatan lebih penting baik itu dicapai lewat ngonten sekali pun.

"Karena salah satu tujuan hukum adalah mendapatkan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara," ujar Tanak.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X