• Senin, 22 Desember 2025

Jokowi Disebut Pengkhianat? Eks Intel TNI Bongkar Alasan Prabowo Ragu Kirim Gibran ke Papua

Photo Author
- Selasa, 15 Juli 2025 | 21:33 WIB
Eks Intel TNI Bongkar Alasan Prabowo Ragu Kirim Gibran ke Papua (foto: Tangkapan Layar youtube.com/@forumkeadilanTV)
Eks Intel TNI Bongkar Alasan Prabowo Ragu Kirim Gibran ke Papua (foto: Tangkapan Layar youtube.com/@forumkeadilanTV)

Lebih jauh, Sri Radjasa menyoroti program pembangunan besar-besaran di Papua, termasuk proyek Food Estate, sebagai langkah “kamuflase” untuk menutupi lonjakan aksi separatis.

Menurutnya, proyek seperti Food Estate menggunakan tanah adat Papua yang dianggap sakral oleh masyarakat lokal.

“Padahal segala pembangunan Jokowi, termasuk food Estate di sana itu semacam bom waktu. Karena hal itu adalah tanah adat yang dipakai, dan ini suatu saat akan pecah apalagi 2 juta hektar. Dimana buat orang papua itu sangat keramat sekali.” ujar Sri Radjasa.

Dalam podcast tersebut, Sri Radjasa juga melempar tudingan bahwa Amerika Serikat ikut merekomendasikan pertemuan Jokowi dengan Kingsbury.

Baca Juga: Gregoria Ungkap Faktor Kekalahan dari Riko Gunji di Babak Pertama Japan Open 2025

Menurutnya, pada masa itu Jokowi sedang membawa misi Amerika untuk meredam radikalisme seperti kasus Abu Bakar Ba’asyir, dan mendapatkan dukungan kuat dari pihak luar negeri.

Hal itulah yang membuat jokowi mendapat apresiasi dari Amerika dan berspekulasi bahwa jokowi calon pemimpin yang akan mereka usung.

Sri Radjasa menduga naiknya nama Jokowi karena ada andil dari campur tangan Amerika pada saat itu. 

Fakta di Balik Tugas Gibran ke Papua

Sebelumnya, beredar video viral yang menyebut bahwa Gibran akan ditempatkan langsung di pedalaman Papua dalam misi perdamaian dan hanya didampingi satu personel Paspampres tanpa senjata.

Namun narasi tersebut dibantah oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Prasetyo menegaskan bahwa penugasan Gibran tidak berarti Wapres akan berkantor di Papua, melainkan menjalankan amanah sebagai Ketua Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua sebagaimana diatur dalam Pasal 68A UU No. 2 Tahun 2021.

Baca Juga: Kasus Beras Oplosan, 25 Pemilik Merek Beras Kemasan 5 Kg Digarap Satgas Pangan Polri

Menteri Yusril Ihza Mahendra juga memperkuat pernyataan ini dengan menjelaskan bahwa yang akan berkantor di Papua adalah sekretariat dan pelaksana teknis dari badan tersebut, bukan wapres secara langsung.

"Jadi, bukan berarti wakil presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," jelasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X