• Senin, 22 Desember 2025

Sengketa dengan Dahlan Iskan, Jawa Pos: Sejumlah Aset Tercatat Atas Nama Direksi Bukan Perusahaan

Photo Author
- Selasa, 15 Juli 2025 | 06:22 WIB
Kata Kuasa hukum Jawa Pos dan Direksi Jawa Pos soal awal mula kasus sengketa antara Nany Wijaya dan Dahlan Iskan. (Foto X)
Kata Kuasa hukum Jawa Pos dan Direksi Jawa Pos soal awal mula kasus sengketa antara Nany Wijaya dan Dahlan Iskan. (Foto X)

Pihak Jawa Pos mengeklaim, sejak awal pendirian, Nany Widjaja telah menyatakan Dharma Nyata Press atau DNP adalah anak perusahaan Jawa Pos.

Pernyataan ini juga telah direkam dalam berbagai dokumen hukum maupun notulen rapat.

“Nany Wijaya dalam berbagai rapat dan dokumen hukum ada yang berupa akta otentik. Dia menyatakan dan menjamin bahwa saham di PT DNP tersebut adalah mutlak milik PT Jawa Pos,” jelas Daniel.

Posisi PT Dharna Nyata Press sebagai anak perusahaan Jawa Pos juga terlihat dalam sejumlah dokumen resmi.

Baca Juga: 14 Jenis Pelanggaran Target Operasi Patuh 2025, 3.000 Personel Turun ke Jalan: Jangan Langgar Marka dan Lawan Arus

“Puluhan dokumen Perseroan dan Akta Otentik yang ditandatangani baik oleh Nany Wijaya maupun Dahlan Iskan yang pada intinya mengakui status DNP sebagai anak perusahaan PT Jawa Pos,” tegas Daniel.

Selain itu, pada kop surat PT DNP juga disertakan logo Jawa Pos Group.

Jawa Pos juga menempatkan sejumlah direksinya sebagai komisaris di PT Dharma Nyata Press. Tapi, soal kepemilikan ini menjadi persoalan ketika Nany Widjaja diberhentikan dari posisinyaoleh Jawa Pos pada tahun 2017.

“Sejak yang bersangkutan (Nany) diberhentikan pada 21 Juni 2017, Dharma Nyata Press diakui milik yang bersangkutan secara pribadi dan menyangkali dokumen bahkan akta yang ada tentang kedudukan PT Jawa Pos,” kata Daniel.

Dividen DNP dari tahun 2014-2016 dilaporkan tidak diserahkan kepada Jawa Pos selaku induk perusahaan.

Baca Juga: Geger Suara Desahan di Speaker GBK, Manajemen Minta Maaf, Lalai Salah Putar Playlist

Padahal, tahun-tahun sebelumnya, penyerahan dividen ini berjalan lancar.

“Kemudian diduga kuat terdapat dividen sejumlah Rp 89 miliar yang ditarik dan tidak diserahkan ke PT Jawa Pos seperti sebelum-sebelumnya,” kata Daniel.

Pernyataan Jawa Pos ini menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait dengan penetapan Dahlan Iskan dan Nany Wijaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan.

“PT Jawa Pos meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya untuk meluruskan kebenaran. Kami tetap percaya Polri adalah institusi profesional yang amanah,” tutup pihak kuasa hukum PT Jawa Pos.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X