• Senin, 22 Desember 2025

Biodata Nur Afifah Balqis, Koruptor Termuda Indonesia, Tertangkap KPK di Mal, Netter: Malu-maluin Gen Z

Photo Author
- Senin, 14 Juli 2025 | 18:52 WIB
Riwayat dan biodata Nur Afifah Balqis, koruptor termuda Indonesia yang ditangkap saat di mall. (Instagram @nafgis_)
Riwayat dan biodata Nur Afifah Balqis, koruptor termuda Indonesia yang ditangkap saat di mall. (Instagram @nafgis_)

Tapi apakah Nur Afifah Balqis adalah koruptor termuda, ternyata menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) predikat itu masih dipegang oleh Rici Sadian Putra, seorang satpam PT Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua, yang ketika ditangkap masih 22 tahun.

Rici Sadian Putra ditangkap saat berusia 22 tahun. Akibat perbuatan Rici, negara rugi Rp389 juta.

Baca Juga: Geger Suara Desahan di Speaker GBK, Manajemen Minta Maaf, Lalai Salah Putar Playlist

Nur Afifah Balqis Rugikan Negara Rp5,7 M

Nur Afifah Balqis adalah satu 10 orang yang tertangkap dalam OTT KPK dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud. 

KPK yang sudah mencurigai adanya praktek korupsi dari Bupati PPU akhirnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta pada 12 Januari 2022.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Abdul Gafur Mas’ud (AGM), orang kepercayaan AGM, Nis Puhadi (NP), dan Nur Afifah Balqis (NAB). OTT juga dilakukan di Kalimantan Timur dan menyeret delapan orang lainnya.

Diamankan juga barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1 miliar, rekening bank dengan saldo Rp447 juta, serta sejumlah barang belanjaan.

Baca Juga: Dua Tahun Kosong, Kini Dwisuryo Indroyono Soesilo Bakal Jadi Dubes RI untuk Amerika Serikat

Selain AGM, NP, dan NAB, KPK saat itu juga menetapkan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ), Muliadi (MI) Plt. Sekda, Edi Hasmoro (EH) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, dan Jusman (JM) Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga sebagai tersangka.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Samarinda menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Nur Afifah pada 26 September 2022, ditambah denda Rp300 juta (subsider 4 bulan kurungan).

Nur Afifah Balqis terbukti membantu menerima dan menikmati uang suap sebesar Rp5,7 miliar yang ditujukan untuk AGM terkait proyek dan dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Saat Balqis menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong, Kalimantan Timur.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X