KONTEKS.CO.ID - Pihak Jawa Pos angkat bicara terkait perkara yang menjerat mantan Dirutnya, Dahlan Iskan, dan Nany Wijaya.
Menurut Direktur Jawa Pos Holding, Hidayat Jati, persoalan hukum antara pihaknya dengan Dahlan Iskan serta Nany Wijaya adalah dampak dari proses penertiban aset perusahaan.
Hidayat Jati pun menepis pendapat proses hukum itu bertujuan guna menegasikan peran Dahlan di masa awal membangun Jawa Pos.
Baca Juga: Preview Final Piala Dunia Antarklub 2025: PSG Unggul Statistik, Chelsea Siap Buat Kejutan
“Hampir semua persoalan legal Jawa Pos yang terkait pihak lain merupakan bagian dari upaya pemulihan dan penertiban aset (perusahaan),” klaimnya, mengutip Minggu 13 Juli 2025.
Layaknya aksi korporasi umumnya, direksi bertanggung jawab merapikan pembukuan serta memastikan tata kelola perusahaan berjalan secara baik. Salah satunya menjaga kejelasan status kepemilikan aset perusahaan.
Lebih lanjut disampaikan, momen penting dalam menertibkan aset ada saat pemerintah menerbirkan program tax amnesty di tahun 2016.
Baca Juga: Maia Estianty Pamer Range Rover Rp6 Miliar saat Ahmad Dhani Sibuk Bahas Ghibah dan Fitnah
“Hasil tax amnesty sudah tercatat dalam Laporan Keuangan yang diaudit resmi dan disahkan dalam RUPS Jawa Pos. Saat itu keputusan pemegang saham bulat,” tegasnya.
Pada proses penertiban aset, Jati mengatakan, ada beberapa aset yang bersinggungan dengan kepemilikan atau transaksi atas nama pihak lain, di antaranya Dahlan Iskan.
“Tapi berkat pendekatan baik, sebagian besar masalah terkait aset-aset Pak Dahlan yang tadinya rumit bisa terselesaikan dengan damai,” tambahnya.
Baca Juga: Sheila Dara Bikin Baper! Film Sore: Istri dari Masa Depan Trending, Netizen puji Aktingnya yang Terlalu Menawan
Contohnya, sambung dia, perkara kewajiban Dahlan mengenai investasi pribadinya di proyek PLTU di Kalimantan Timur yang dituntaskan dengan jalan kompensasi saham.
Begitu pula penertiban aset proyek pengolahan nanas milik pribadi yang bersangkutan. “Jadi bukan hanya soal PT Dharma Nyata, tapi juga terkait beberapa aset dan transaksi di masa lalu. Sebagian besar bisa diselesaikan dengan kesepahaman, jadi tercapai kompromi yang damai,” papar Hidayat Jati.
Ia mengatakan, keputusan mengambil jalur hukum bukan hal yang mudah dilakukan. “Itu pilihan yang sangat berat dan dipertimbangkan masak-masak. Karena aset Jawa Pos harus diselamatkan dan hukum wajib didirikan,” ujarnya.
Baca Juga: Momen Langka Kapolri, Ustaz Abdul Somad, dan Rocky Gerung Duduk dan Berdiri Bersama di Pekanbaru Riau
Masalah aset di Jawa Pos banyak bermunculan lantaran pada masa sebelumnya, saat Dahlan memimpin perusahaan, banyak aset dan saham perusahaan dititipkan dengan nama direksi.
Jati menjelaskan, praktik nominee itu berlangsung karena pada era Orde Baru media wajib punya SIUPP yang mengatasnamakan pribadi. Namun pola tersebut terus berjalan meski kewajiban SIUPP sudah tak ada lagi.
Semenjak pendiri Jawa Pos, Eric Samola, meninggal pada akhir 2000, pihaknya mulai melakukan upaya penertiban aset.
Pada awal tahun 2001, jelas dia, pemegang saham mayoritas telah mendorong adanya balik nama. Tapi lantaran asetnya sangat banyak dan tersebar, prosesnya membutuhkan waktu panjang.
Baca Juga: Aipda Eka Disanksi Polda Bali Gara-Gara Intimidasi Jurnalis, Ada Peran Pacar Wartawan Gadungan?
"Ada (balik nama) yang selesai dengan kesepakatan, tapi ada juga yang akhirnya berujung sengketa,” ungkapnya.
Ditegaskannya, pada konteks Dahlan Iskan, kewajiban terhadap Jawa Pos sangat besar. “Tapi seusai ada pendekatan, semua sepakat dikompensasikan dengan sahamnya (Dahlan). Itulah kenapa saham Pak Dahlan sekarang sebesar 3,8 persen di Jawa Pos,” paparnya.
Terkait aset PT Dharma Nyata, Jati mengklaim semua mantan direksi Jawa Pos tahu yang sebenarnya bahwa aset itu bukan milik pribadi mereka.
Baca Juga: Fenomena Pejabat dan Kepala Daerah Ngonten, KPK: Hati-Hati Kalau Pakai Fasilitas Negara
Bahkan pihaknya memiliki bukti yang valid. “Upaya balik nama sudah berlangsung sejak 2001, dan buktinya sangat valid. Bahkan bertahun-tahun lamanya PT Dharma Nyata rutin membayar dividennya ke Jawa Pos. Tapi mulai 2017 tiba-tiba berhenti, pasca-NW dicopot dari holding. Karena itu, aset ini harus kami selamatkan,” tandasnya.
Namun, ia menegaskan, Jawa Pos masih membuka dialog dengan Dahlan Iskan. “Kami selalu siap untuk negosiasi asalkan dengan niat baik dan berdasar fakta hukum. Kami sadar, kalau tak memahami duduk perkara yang sebenarnya, mudah muncul salah persepsi,” katanya mengakhiri penjelasannya. ***
Artikel Terkait
Misteri Status Dahlan Iskan usai Kuasa Hukum Tuding Penetapan Tersangka Itu Hoaks
Dahlan Iskan Gugat Rp100 M ke Notaris Edhi Susanto, Jawa Pos, dan Dharma Nyata, Hakim Usul Mediasi
Merebak Kabar Status Tersangka, Dahlan Iskan Bakal Bikin Laporan ke Propam dan Dewan Pers?
Kompolnas Desak Polda Jatim Jelaskan Status Dahlan Iskan: Ada Dua Surat, Nomor Sama Tapi Nama Beda
Kata Jawa Pos Terkait Sengketa dengan Dahlan Iskan dan Nany Widjaja: Ini Konsekuensi Penertiban Aset