KONTEKS.CO.ID - Masih hangat dari Bali, kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis berbuntut panjang bagi seorang anggota Polwan, Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawyanti.
Bukan cuma dijatuhi sanksi etik oleh internal Polri, ia juga kini berhadapan dengan laporan pidana atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers.
Nama Aipda Eka kini jadi sorotan. Ia dikenai sanksi setelah terbukti melakukan tindakan yang melanggar kode etik profesi sebagai anggota Polri.
Dalam sidang etik yang digelar Jumat, 11 Juli 2025, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan bahwa perbuatan Aipda Eka tidak mencerminkan integritas aparat.
Demosi dan Mutasi: Sanksi Etik dari Internal Polri
Sebagai Baur Litpers Subbidpaminal Bidpropam Polda Bali, Aipda Eka seharusnya menjaga nilai-nilai profesionalisme.
Namun, hasil pemeriksaan menyatakan sebaliknya.
Baca Juga: 5 Fakta Mengejutkan di Balik Bank Syariah Matahari Milik PP Muhammadiyah, Baru Jalan tapi Serius!
Ia dinilai melakukan perbuatan tercela terhadap jurnalis Radar Bali dalam kapasitasnya sebagai anggota Propam.
Akibatnya, ia dikenai dua jenis sanksi.
Pertama, sanksi etik berupa permintaan maaf terbuka secara lisan dalam sidang dan secara tertulis kepada pimpinan serta pihak korban.
Kedua, sanksi administratif berupa demosi atau penurunan jabatan, sekaligus mutasi ke wilayah hukum Polres Bangli selama satu tahun.
Baca Juga: Jangan Biarkan Jantung Anda Berhenti Mendadak! Kenali Prosedur Ablasi Jantung dan Komplikasinya
Tak hanya itu, Aipda Eka juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental, rohani, dan penguatan pemahaman kode etik profesi selama sebulan penuh.
Artikel Terkait
Kebakaran Hutan Dominasi Kejadian Bencana di Sumut
Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Nias Selatan
Aktivitas Gunung Lewotobi Laki-laki Masih Tinggi, Warga Diminta Waspada
Gempa Magnitudo 4,6 Getarkan Wonosari Gunungkidul DI Yogyakarta
Ikan Cirata Disebut Tak Layak Konsumsi, Begini Kata Dedi Mulyadi: Citarum harus Segera Dibenahi