• Minggu, 21 Desember 2025

Beras Oplosan? Daftar 14 dari 26 Merek Beras Premium Terindikasi Curang, Salah Satunya Wilmar Group

Photo Author
- Minggu, 13 Juli 2025 | 09:57 WIB
Polisi periksa 4 produsen beras premium yang terindikasi curang. (Ilustrasi Freepik)
Polisi periksa 4 produsen beras premium yang terindikasi curang. (Ilustrasi Freepik)

KONTEKS.CO.ID - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan adanya kecurangan dalam industri pangan. Kepolisian pun menindaklanjuti praktik curang mafia beras yang baru-baru ini diungkapkan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

Selain itu, Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyatakan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah produsen beras premium.

Dan menemukan 26 merek yang diduga menjual produk biasa dengan kemasan dan label premium. Diduga beras oplosan.

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas mafia pangan yang merugikan petani dan masyarakat luas," kata Helfi Assegar yang dilansir pada Minggu, 13 Juli 2025.

Baca Juga: 446 Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci, Pneumonia Jadi Penyakit Terbanyak

Ia menegaskan bahwa sebanyak 14 merek dari total 26 yang terindikasi melakukan pelanggaran berasal dari empat perusahaan besar.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa produk-produk tersebut tidak memenuhi standar mutu, berat bersih, serta harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Daftar 14 dari 26 Merek Terindikasi Beras Oplosan

Empat perusahaan besar yang telah diperiksa antara lain:

  1. Wilmar Group dengan merek Sania, Sovia, Fortune, dan Siip
  2. Food Station Tjipinang Jaya dengan merek Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food Station, Ramos Premium, Setra Pulen, dan Setra Ramos
  3. Belitang Panen Raya (BPR) dengan produk Raja Platinum dan Raja Ultima
  4. Sentosa Utama Lestari di bawah naungan Japfa Group dengan merek Ayana.

Baca Juga: ITDC dan Basarnas Perkuat Keselamatan di KEK Mandalika, Kerja Sama Infrastruktur dan Operasi SAR

Keempat perusahaan ini diketahui memasarkan merek-merek ternama yang beredar luas sebagai produk premium, namun diduga melanggar aturan terkait kualitas, mutu, dan harga jual.

"Jika terbukti ada unsur pidana, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Helfi

Investigasi gabungan yang melibatkan Kementerian Pertanian (Kementan), Satgas Pangan Polri, dan Kejaksaan Agung mengungkap adanya modus kecurangan berupa penjualan beras dengan mutu yang tidak sesuai, berat yang tidak akurat, serta harga yang melebihi ketentuan HET.

Baca Juga: BLACKPINK vs TWICE Comeback Bareng! Pertarungan Besar Ratu K-Pop Gen 3 Resmi Dimulai

Pengamat pertanian dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Muhammad Makky, mengapresiasi langkah cepat Satgas Pangan Polri dalam mengusut kasus pupuk palsu di Sragen dan gula oplosan di Banyumas, Jawa Tengah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X