Yang mengatur bahwa Wapres akan memimpin sebuah Badan untuk percepatan pembangunan di Papua, dibantu oleh sejumlah menteri.
“Konsepnya, konsep undang-undang itu tidak seperti itu (Wapres berkantor di sana). Konsepnya undang-undang itu yang di sana sehari-hari adalah Badan (Eksekutif) itu. Yang akan ditunjuk oleh Bapak presiden,” jelasnya.***
Artikel Terkait
Wapres Gibran Tinjau Proses Penanganan Korban Kecelakaan Kapal KMP Tunu Pratama Jaya yang Tenggelam
Wapres Gibran Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo: Berkantor di Papua, Atasi Persoalan HAM dan Percepatan Pembangunan
Gibran Ditagih Janji Kampanye: Pemerataan Pembangunan Khususnya di Papua
Gibran Targetkan Swasembada Gula Konsumsi 2026, Pemerintah Andalkan Mekanisasi dan Teknologi Drone