• Minggu, 21 Desember 2025

Tergolong Rapi, Beginilah Modus Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

Photo Author
- Kamis, 3 Juli 2025 | 05:30 WIB
Penyidik KPK mengungkap modus dugaan korupsi pengadaan EDC di Bank BRI. (Ist)
Penyidik KPK mengungkap modus dugaan korupsi pengadaan EDC di Bank BRI. (Ist)


KONTEKS.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga negara rugi hingga Rp700 miliar akibat perkara korupsi pengadaan mesin EDC di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk alias Bank BRI.

Modus yang digunakan hingga keuangan negara jebol hampir Rp1 triliun adalah mulai dari menyiapkan pemenang tender hingga markup atau menggelembungkan harga Electronic Data Capture atau EDC.

Beragam modus itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia menjelaskan, pengadaan mesin pembayaran itu bermasalah lantaran adanya rekayasa atau pengkondisian tertentu saat proses pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga: Resmi Berlaku! Sewa Lapangan Padel dan Gym di Jakarta Kena Pajak Hiburan 10 Persen

Proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) mesin EDC ini seharusnya dilaksanakan secara transparan dan sesuai aturan. Tetapi penyidik menemukan indikasi perbuatan pengaturan dan rekayasa supaya memenangkan produk tertentu. 

"Pengadaan dilakukan tak sesuai mekanisme PBJ, pengadaan barang-barang biasa sesuai dengan ketentuan yang telah dilakukan," ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 2 Juli 2025.

Di samping merekayasa pemenang, jelas Budi, tim penyidik KPK menemukan adanya penggelembungan harga perangkat. BRI membeli harga EDC lebih tinggi dari nilai wajar yang sebenarnya.

Baca Juga: Marius Borg Hoiby, Anak Tiri Putra Mahkota Norwegia Didakwa Rudapaksa, Korban Capai Dua Digit

"Misalnya nilai wajarnya begitu, misalnya sekian begitu. Lalu dilakukan pengkondisian melalui rekayasa atau modus lainnya yang membuat harga menjadi lebih mahal atau lebih tinggi dari yang seharusnya bisa dilakukan," papar Budi.

KPK berjanji segera menerangkan secara lebih konstruksi terkait modus korupsi dengan perkaranya. Termasuk siapa saja pihak yang hatus bertanggung jawab atas kasus rasuah di BUMN perbankan ini. 

Sebab, lanjut Budi, bukti-bukti sudah KPK kumpulkan dari tahap penyelidikan dan penyidikan. Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Baca Juga: Jadwal dan Cara Daftar Peserta Dakwah Zakir Naik di Indonesia Baik Muslim dan Non Muslim

Sekadar mengingatkan, KPK menduga kasus korupsi pengadaan mesin EDC BRI di periode 2020 hingga 2024 membuat negara merugi Rp700 miliar. Sementara nilai total proyeknya Rp2,1 triliun.

Penyidik juga sudah mencekal 13 orang untuk bepergian ke luar negeri pada kasus ini. Meski pun hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X