• Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Periksa Pejabat Google Indonesia Terkait Kasus Chromebook di Kemendikbudristek

Photo Author
- Selasa, 1 Juli 2025 | 13:18 WIB
Kejagung periksa Google soal pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim (foto kejaksaan.go.id)
Kejagung periksa Google soal pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim (foto kejaksaan.go.id)

 


KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pihak Google Indonesia sebagai saksi kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan terkait pengadaan laptop Chromebook itu dilayangkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terhadap pejabat Marketing Google dan Humas Google.

Pemeriksaan, kata Harli, akan digelar di Gedung Bundar Kejagung, pada hari ini, Selasa 1 Juli 2025.

Baca Juga: Polda Jabar Tetapkan 7 Tersangka Kasus Intoleran Berujung Perusakan Rumah di Cidahu Sukabumi

"Pihak marketingnya dijadwalkan hari ini akan dilakukan pemeriksaan. Jadi kita tunggu nanti bagaimana perkembangannya," kata dia kepada wartawan.

Namun, untuk pejabat Humas Google telah mengajukan penundaan pemeriksaan.

Meski demikian, Harli menyebut pihaknya belum tahu secara pasti penjadwalan ulang terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga: BPS: Indonesia Alami Inflasi 1,87 Persen pada Juni 2025  

Harli menjelaskan pemeriksaan terhadap pihak Google Indonesia perlu dilakukan lantaran produk Laptop berbasis Chromebook yang dipilih Kemendikbudristek merupakan buatan Google.

"Oleh karenanya sangat wajar kalau pihak Google sendiri dipanggil diperiksa dalam kaitan dengan bagaimana proses ini," ujarnya.

Nantinya, dalam pemeriksaan penyidik akan mendalami proses mekanisme hingga terpilihnya produk Google Chromebook oleh Kemendikbud era Nadiem Makarim.

Baca Juga: Sempat Baper, Donasi Rp1,5 M untuk Agam Rinjani Tak Jadi Batal Usai VOAA Dikritik Warga Brasil

"Bagaimana penawaran yang diberikan oleh pihak Google ini sehingga chromebook ini bisa menjadi pilihan, bukan windows misalnya, tentu ini akan didalami," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X