Sebelumnya Harli mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan agar fakta-fakta hukum perkara Kemendikbudristek di era Nadiem Makarim itu bisa terungkap secara terang benderang.
Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Salah satu perangkat TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook.
Baca Juga: Donasi Rp1,54 M untuk Agam Rinjani Dibatalkan: Warga Brasil Curiga, Gara-Gara Kurang Transparansi?
Singkatnya, perangkat TIK itu sempat di uji coba saat era Mendikbud Muhadjir Effendy. Namun, laptop Chromebook dinilai tidak efektif lantaran hanya bisa optimal ketika digunakan saat ada jaringan internet.
Di samping itu, jaringan internet di Indonesia juga disebut masih belum merata. Meskipun begitu, Kemendikbudristek era Nadiem masih melakukan pengadaan barang Chromebook.
Oleh sebab itu, Kejagung menilai dalam peristiwa itu dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat TIK senilai Rp9,9 triliun tersebut.***
Artikel Terkait
Pujian Presiden Prabowo ke Polri Saat Hari Bhayangkara: Inisiatif Pimpinan Kalian...
Presiden Prabowo Puji Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit: Berhasil Jaga Stabilitas dan Keamanan Negara
Donasi Rp1,54 M untuk Agam Rinjani Dibatalkan: Warga Brasil Curiga, Gara-Gara Kurang Transparansi?
Sempat Baper, Donasi Rp1,5 M untuk Agam Rinjani Tak Jadi Batal Usai VOAA Dikritik Warga Brasil