KONTEKS.CO.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa legalitas sumur minyak rakyat yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 hanya berlaku bagi sumur-sumur yang telah beroperasi sebelum aturan diterbitkan, bukan untuk pengeboran baru.
“Yang dilegalkan adalah sumur-sumur rakyat yang sudah telanjur diproduksi, bukan semuanya. Jangan sampai dipelintir,” ujar Bahlil kepada wartawan, Sabtu, 28 Juni 2025,m.
Bahlil menanggapi berbagai pemberitaan yang dianggap keliru terkait kebijakan tersebut.
Atasi Masalah Legalitas dan Lingkungan
Menurut Bahlil, regulasi ini dikeluarkan karena banyak sumur minyak rakyat yang telah lama berproduksi secara ilegal, dengan hasil yang tidak dijual ke Pertamina, melainkan ke pihak-pihak tidak resmi.
“Mereka produksi tapi ilegal, dijual ke produsen ilegal. Maka kita buat regulasinya agar mereka bisa menjual dengan harga yang baik dan tidak merusak lingkungan,” katanya.
Bahlil juga menyebut bahwa produksi dari sumur-sumur rakyat mencapai 15.000–20.000 barel per hari.
Jika tidak diberikan payung hukum, masyarakat pengelola sumur berisiko terjerat masalah hukum dan kegiatan mereka berpotensi merusak lingkungan.
“Kasihan mereka dikejar-kejar hukum, padahal mereka saudara kita. Pemerintah membuat keputusan ini agar rakyat bisa bekerja dengan baik dan benar, sekaligus untuk mendukung target lifting nasional,” katanya.
Contoh Kasus: Musi Banyuasin
Sebagai contoh, Bahlil menyebut Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, yang memiliki 7.721 titik sumur minyak rakyat yang dikelola oleh lebih dari 231 ribu warga.
Ia menyebut potensi kerusakan lingkungan dan tragedi kemanusiaan bisa terjadi jika aktivitas ini dibiarkan tanpa regulasi.
Dengan dasar itu, pemerintah mengesahkan Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 yang akan berlaku per 3 Juni 2025. Aturan ini mengatur:
- Kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas,
- Mekanisme pengawasan terhadap sumur minyak rakyat,
- Legalitas terbatas untuk sumur yang telah eksis sebelum kebijakan diberlakukan.
Bukan Legalisasi Pengeboran Baru
Bahlil menekankan, Permen ini bukan membuka peluang eksploitasi baru oleh masyarakat, melainkan mengatur yang sudah ada agar lebih tertib dan aman.
Artikel Terkait
Viral Foto Dugaan Kerusakan Alam di Raja Ampat Akibat Tambang Nikel, Menteri Bahlil: Tidak Benar!
Besok Bahlil Bahas Pasokan Minyak, Pertamina Diminta Siaga
Bahlil Rayu KPK dan Pensiunan TNI Jadi Direktur Ditjen Gakkum Kementerian ESDM: Cari yang Paten
Bahlil Resmi Lantik Rilke Jeffri Huwae Jadi Ditjen Gakkum untuk Bersihkan Tambang Ilegal
Presiden Prabowo: Bahlil Lahadalia Bernasib Baik Jadi Menteri