• Minggu, 21 Desember 2025

Bahlil Tegaskan Legalitas Sumur Minyak Rakyat Hanya Berlaku yang Sudah Beroperasi

Photo Author
- Minggu, 29 Juni 2025 | 08:30 WIB
Bahlil Lahadalia (Tangkapan Layar Instagram)
Bahlil Lahadalia (Tangkapan Layar Instagram)

KONTEKS.CO.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa legalitas sumur minyak rakyat yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 hanya berlaku bagi sumur-sumur yang telah beroperasi sebelum aturan diterbitkan, bukan untuk pengeboran baru.

“Yang dilegalkan adalah sumur-sumur rakyat yang sudah telanjur diproduksi, bukan semuanya. Jangan sampai dipelintir,” ujar Bahlil kepada wartawan, Sabtu, 28 Juni 2025,m.

Bahlil menanggapi berbagai pemberitaan yang dianggap keliru terkait kebijakan tersebut.

Baca Juga: Besok Ada BTN Jakarta International Marathon 2025, Dishub DKI Tutup 32 Ruas Jalan Mulai Pukul 03.30 WIB

Atasi Masalah Legalitas dan Lingkungan

Menurut Bahlil, regulasi ini dikeluarkan karena banyak sumur minyak rakyat yang telah lama berproduksi secara ilegal, dengan hasil yang tidak dijual ke Pertamina, melainkan ke pihak-pihak tidak resmi.

“Mereka produksi tapi ilegal, dijual ke produsen ilegal. Maka kita buat regulasinya agar mereka bisa menjual dengan harga yang baik dan tidak merusak lingkungan,” katanya.

Bahlil juga menyebut bahwa produksi dari sumur-sumur rakyat mencapai 15.000–20.000 barel per hari.

Jika tidak diberikan payung hukum, masyarakat pengelola sumur berisiko terjerat masalah hukum dan kegiatan mereka berpotensi merusak lingkungan.

“Kasihan mereka dikejar-kejar hukum, padahal mereka saudara kita. Pemerintah membuat keputusan ini agar rakyat bisa bekerja dengan baik dan benar, sekaligus untuk mendukung target lifting nasional,” katanya.

Baca Juga: Jadwal Turnamen Bulu Tangkis Sepanjang Juli 2025, dari Canada Open, Japan Open, hingga Asia Junior di Solo

Contoh Kasus: Musi Banyuasin

Sebagai contoh, Bahlil menyebut Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, yang memiliki 7.721 titik sumur minyak rakyat yang dikelola oleh lebih dari 231 ribu warga.

Ia menyebut potensi kerusakan lingkungan dan tragedi kemanusiaan bisa terjadi jika aktivitas ini dibiarkan tanpa regulasi.

Dengan dasar itu, pemerintah mengesahkan Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 yang akan berlaku per 3 Juni 2025. Aturan ini mengatur:

  • Kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas,
  • Mekanisme pengawasan terhadap sumur minyak rakyat,
  • Legalitas terbatas untuk sumur yang telah eksis sebelum kebijakan diberlakukan.

Bukan Legalisasi Pengeboran Baru

Bahlil menekankan, Permen ini bukan membuka peluang eksploitasi baru oleh masyarakat, melainkan mengatur yang sudah ada agar lebih tertib dan aman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X