"Jadi meskipun tanggal 23 September diputus, permohonan dari PDI untuk fatwa MA ini tidak dilaksanakan," ujarnya.
"Baru pada awal Desember dilaksanakan. Jadi kaitannya dengan kronologis dokumen-dokumen permohonan fatwa MA Saudara Harun Masiku memberikan data tersebut," terangnya.
Kemudian, jaksa kembali bertanya soal Riezky Aprilia yang kala itu sudah dilantik menjadi anggota DPR.
Dalam dakwaannya itu diketahui jaksa memaparkan serangkaian upaya Hasto demi menjadikan Harun Masiku sebagai Anggota DPR 2019-2024.
Hal tersebut mulai dari mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung, mencoba mengganti susunan caleg, hingga meminta caleg Riezky Aprilia untuk mundur.
"Kan tadi Saudara sudah membenarkan di tanggal 1 Oktober 2019, Riezky Aprilia itu sudah dilantik menjadi anggota DPR. Nah berdasarkan penjelasan Saudara terdakwa tadi, Saudara terdakwa masih mengupayakan supaya Harun Masiku bisa tetap menjadi anggota DPR RI berdasarkan fatwa Mahkamah agung. Seperti itu?" tanya jaksa.
"Iya betul. Karena keputusan fatwa itu kan bulan Juli, sebelum pelantikan. Karena keputusan fatwa MA itu pada bulan Juli dan kemudian fatwa MA itu keluar sebelum pelantikan, sehingga posisi kedudukan hukumnya menurut saudara Donny (tim hukum PDIP) itu sangat kuat posisi PDIP," jawab Hasto.***
Artikel Terkait
Bela Hasto, Saeful Bahri Sebut Suap PAW Harun Masiku Itu Skenario: Saya Create Sendiri
Singgung Peran Megawati dan Hasto, Adian Napitupulu: PDIP Terpopuler karena Kepercayaan Rakyat
Hasto Akan Gunakan AI untuk Susun Pledoi di Pengadilan dalam Kasus Suap Harun Masiku
PDIP: Massa Kontra Hasto Tak Murni tapi Dibayar, yang Mengerahkan Sudah Teridentifikasi
Pengakuan Hasto Kristiyanto Pertama Kali Bertemu dan Mengenal Harun Masiku