KONTEKS.CO.ID - PT Datascrip melalui kuasa hukumnya dari S2S Law Office menyampaikan Hak Jawab kepada redaksi KONTEKS.CO.ID atas pemberitaan bertajuk “IAW Membeberkan Praktik Penyimpangan Proyek Chromebook Kemdikbudristek era Nadiem Makariem, dari Monopoli hingga Penggelembungan Harga” yang tayang pada 10 Juni 2025.
Dalam surat bernomor 018-04/S2S-LO/SKK/VI/2025 yang dikirim Dr. Tomson Situmeang, S.H, dan William Andrew Sectionardo, S.H, menyampaikan kalau Datascrip terkait hal ini menegaskan informasi yang menyebut perusahaan sebagai “satu-satunya yang mendapat akses eksklusif” sebagai penyedia perangkat Chromebook dan lisensi Chrome Education Upgrade (CEU) tidak benar dan merugikan nama baik perusahaan.
S2S Law Office menyampaikan bahwa PT Datascrip bukan satu-satunya distributor maupun vendor, baik untuk perangkat Chromebook maupun lisensi CEU.
Baca Juga: Cek Spesifikasi Mobil Second 50 Jutaan: Pilihan Terbaik untuk Budget Terbatas
Datascrip juga tidak pernah ditunjuk langsung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) dalam proyek pengadaan yang dimaksud.
“Klien kami hanya salah satu dari beberapa distributor Chromebook dan Google Partner untuk lisensi CEU, yang menjual produk kepada perusahaan-perusahaan vendor, bukan langsung kepada Kemdikbud selaku pengguna akhir,” tegas kuasa hukum dalam keterangannya.
Penegasan ini merujuk pada Pasal 6 ayat (1) huruf (a) Permendag Nomor 66 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa distributor tidak dapat menjual langsung ke konsumen akhir.
Oleh karena itu, Datascrip menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki hubungan langsung dalam pelaksanaan proyek pengadaan oleh pemerintah.
Baca Juga: Misteri 400 Tahun Terkuak, Gereja Tua di Perancis Simpan Puluhan Jasad
“Pelabelan bahwa PT Datascrip mendapatkan akses eksklusif adalah informasi tidak berdasar yang menyesatkan publik dan merusak reputasi perusahaan,” tulis kuasa hukum.
Mengacu pada Pasal 1 angka 11 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, maka redaksi KONTEKS.CO.ID memuat hak jawab tersebut.
Diberitakan sebelumnya bahwa penyimpangan proyek Chromebook Kemdikbudristek, yang diduga terjadi monopoli hingga penggelembungan harga diungkap oleh Indonesian Audit Watch (IAW).
Menurut Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, proyek yang menghabiskan dana hingga Rp17,42 triliun ini menunjukkan banyak kejanggalan.
Artikel Terkait
IAW Membeberkan Praktik Penyimpangan Proyek Chromebook Kemdikbudristek era Nadiem Makariem, dari Monopoli hingga Penggelembungan Harga
Sudah Lebih dari 10 Jam Nadiem Makarim Diperiksa Penyidik Jampidsus Kejagung, Bakal Ditahan?
Harta Nadiem Makarim Nyaris Rp1 Triliun Disebut Menteri Terkaya di Kabinet Indonesia Maju Jilid II
Jurist Tan Hilang? Kejagung Mengaku Tidak Tahu Posisi Eks Stafsus Nadiem Makarim di Luar Negeri
Jurist Tan Ada di Luar Negeri, Kejaksaan Agung Bakal Panggil Lagi Nadiem Makarim