KONTEKS.CO.ID - Indonesian Audit Watch (IAW) menyoroti dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di era Menteri Nadiem Makarim.
Fokus utamanya adalah dugaan monopoli vendor dan mark-up harga lisensi Chrome Education Upgrade (CEU).
Menurut Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, proyek yang menghabiskan dana hingga Rp17,42 triliun ini menunjukkan banyak kejanggalan.
Anggaran tersebut berasal dari APBN, Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan, dan konsolidasi pengadaan melalui LPSE.
“Semua tercatat dalam data LKPP 2021 dan laporan BPK tahun 2022,” ujarnya, Selasa, hari ini.
IAW menemukan hanya satu perusahaan, PT Datascrip, yang mendapat akses eksklusif sebagai penyedia perangkat, lisensi CEU, dan layanan Google lainnya. Namun pihak Datasrip membantah pernyataan IAW ini dan selengkapnya ada di bagian bawah berita ini.
Harga lisensi CEU ditetapkan Rp500.000 per unit, padahal harga pasar hanya sekitar Rp300.000.
Selisih ini dinilai berpotensi merugikan negara hingga Rp480 miliar.
Baca Juga: Kejagung Bicara Peluang Pemeriksaan Nadiem Makariem Terkait Korupsi Pengadaan Chromebook 2019-2022
Laporan BPK juga menunjukkan berbagai masalah dari tahun ke tahun. Mulai perangkat yang tidak sesuai spesifikasi, distribusi yang gagal di daerah 3T, hingga ribuan perangkat yang tak terpakai di sekolah.
“Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi menunjukkan lemahnya akuntabilitas dan efisiensi,” tegas Iskandar.
IAW menyebut akar masalahnya ada pada perubahan kebijakan sistem operasi secara sepihak dari Windows ke Chrome OS.
Dan, itu tanpa kajian teknis dan tanpa mengikuti arahan Buku Putih TIK 2019.
Spesifikasi teknis pun dibuat sedemikian rupa agar hanya cocok dengan produk Google.
Artikel Terkait
The 1975 Digugat 2 Kasus Hukum, Festival Musik dan Musisi Vendor Malaysia: Kami Kejar ke Inggris
Kronologi Nadiem Makarim Luncurkan Program Laptop Chromebook Rp3 T hingga 3 Eks Stafsus Terseret Korupsi