• Senin, 22 Desember 2025

UU Tipikor Pasal 2 Ayat 1, Chandra Hamzah: Hapus! Tukang Pecel Lele Bisa Saja Kena

Photo Author
- Jumat, 20 Juni 2025 | 15:27 WIB
Chandra Hamzah soal Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, bawa-bawa tukang pecel lele. (Instagram @hamzahchandram)
Chandra Hamzah soal Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, bawa-bawa tukang pecel lele. (Instagram @hamzahchandram)

"Ada perbuatan, memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara," ujar Chandra.

Mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2009 itu menambahkan Pasal 3 UU Tipikor pun memuat frasa "setiap orang" yang dapat mengingkari esensi dari korupsi itu sendiri.

Sebab, tidak setiap orang memiliki kekuasaan yang cenderung korup.

Baca Juga: Harta Ahmad Dhani Rp191 M di LHKPN, Pantas Saja Dekorasi Ngunduh Mantu Al Ghazali Rp3 M

Ketentuan tersebut telah menegaskan ada jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Kesimpulannya adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tipikor kalau saya berpendapat untuk dihapuskan karena rumusannya melanggar asas lex certa, perbuatan apa yang dinyatakan sebagai korupsi," tegasnya.

"Kemudian yang kedua, merevisi Pasal 3 Undang-undang Tipikor dengan mengganti, menyesuaikan dengan Article 19 UNCAC yang sudah kita jadikan norma, 'Setiap Orang' diganti dengan 'Pegawai Negeri' dan 'Penyelenggara Negara'."

Karena itu memang ditujukan untuk Pegawai Negeri dan kemudian menghilangkan frasa 'yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara' sebagaimana rekomendasi UNCAC," sambung Chandra.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X