"Ada perbuatan, memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara," ujar Chandra.
Mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2009 itu menambahkan Pasal 3 UU Tipikor pun memuat frasa "setiap orang" yang dapat mengingkari esensi dari korupsi itu sendiri.
Sebab, tidak setiap orang memiliki kekuasaan yang cenderung korup.
Baca Juga: Harta Ahmad Dhani Rp191 M di LHKPN, Pantas Saja Dekorasi Ngunduh Mantu Al Ghazali Rp3 M
Ketentuan tersebut telah menegaskan ada jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
"Kesimpulannya adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tipikor kalau saya berpendapat untuk dihapuskan karena rumusannya melanggar asas lex certa, perbuatan apa yang dinyatakan sebagai korupsi," tegasnya.
"Kemudian yang kedua, merevisi Pasal 3 Undang-undang Tipikor dengan mengganti, menyesuaikan dengan Article 19 UNCAC yang sudah kita jadikan norma, 'Setiap Orang' diganti dengan 'Pegawai Negeri' dan 'Penyelenggara Negara'."
Karena itu memang ditujukan untuk Pegawai Negeri dan kemudian menghilangkan frasa 'yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara' sebagaimana rekomendasi UNCAC," sambung Chandra.***
Artikel Terkait
Dipimpin Jenderal Polisi Bintang 2, Kapolri Segera Bentuk Kortas Tipikor
Hari Ini SYL Hadapi Sidang Tuntutan di PN Tipikor
Hari Ini Tipikor Gelar Sidang Vonis Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah
Bacakan Eksepsi, Ini Permohonan Hasto kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Sidang Hasto Ricu, Sejumlah Orang Gunakan Kaus Provokatif Menyusup ke PN Tipikor
LPP Tipikor Maluku Utara Bongkar Praktik Ilegal PT Position di Halmahera Timur
Hakim Pengadilan Tipikor Hari Ini Bacakan Putusan Vonis Zarof Ricar, Meirizka Widjaja, dan Lisa Rachmat