• Senin, 22 Desember 2025

Kejari Karawang Tangkap dan Tetapkan Eks Dirut Petrogas Karawang Giovanni Bintang Raharjo Jadi Tersangka, Diduga Korupsi Rp7,1 Miliar  

Photo Author
- Kamis, 19 Juni 2025 | 13:27 WIB
Eks Dirut Petrogas Karawang Giovanni Bintang Raharjo ditangkap Kejari Karawang dan jadi tersangka (Dok [pixabay)
Eks Dirut Petrogas Karawang Giovanni Bintang Raharjo ditangkap Kejari Karawang dan jadi tersangka (Dok [pixabay)

 

KONTEKS.CO.ID - Eks Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Petrogas Persada Karawang, Giovanni Bintang Raharjo ditangkap penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Penangkapan tersebut terkait kasus dugaan penyimpangan laporan keuangan yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp7,1 miliar.

Sebelum ditangkap, Giovanni telah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus penyimpangan laporan keuangan perusahaan periode 2019–2024.

Baca Juga: Demi Gabung Barcelona, Marcus Rashford Siap Lakukan Ini!

"Setelah hasil serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 20 saksi, kami menetapkan saudara GBR (Giovanni Bintang Raharjo) sebagai tersangka tindak pidana korupsi di PD Petrogas Persada Karawang," ujar Kajari Karawang, Syaifullah kepada wartawan Kamis, 19 Juni 2025.

Kuat dugaan, Giovanni menyalahgunakan wewenang. Dia juga menarik dana perusahaan tanpa dasar hukum dan pertanggungjawaban yang sah.

"Seluruh aktivitas keuangan perusahaan tidak dijalankan sesuai aturan yang berlaku," ujar Syaifullah.

Baca Juga: Lagi, Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Dikritik karena Sarat Kepentingan Politik

"Dana sekitar Rp7,1 miliar ditarik dan digunakan secara tidak sah oleh yang bersangkutan," imbuhnya.

Disebutkan, Kejari Karawan menetapkan Giovanni sebagai tersangka pada Rabu 18 Juni 2025 malam.

Penetapan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tanggal 7 Maret 2025.

Yang bersangkutan kemudian langsung digiring petugas ke Lapas Karawang.

Sebagai informasi, Perusahaan Daerah Petrogas Persada Karawang merupakan salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) yang bergerak di sektor hilir migas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X