• Senin, 22 Desember 2025

Ini Alasan Menhut Cabut Izin Tambang di Pulau Wawonii Sultra

Photo Author
- Selasa, 17 Juni 2025 | 16:51 WIB
Ilustrasi pengelolaan tambang batubara. Foto: united tractors
Ilustrasi pengelolaan tambang batubara. Foto: united tractors

Karena izin dasar pertambangan telah gugur, maka kewajiban tersebut tidak dapat lagi dilanjutkan.

Terkait aksi protes warga Pulau Wawonii, yang selama bertahun-tahun menolak aktivitas tambang di wilayah mereka, Kementerian Kehutanan mengapresiasi gerakan tersebut sebagai bentuk kontrol publik yang sah.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum kehutanan,” kata Ade.

Pihak kementerian juga menegaskan komitmennya untuk terus melindungi kawasan hutan dari aktivitas ilegal atau yang tak sesuai prosedur.

Baca Juga: Intip Wisata Pantai Krokoh, Destinasi Rahasia di Gunungkidul yang Punya Pasir Halus dan Tambak Garam

“Upaya penertiban kawasan hutan akan terus dilakukan. Ini komitmen Kementerian Kehutanan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan hak masyarakat,” katanya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X