Karena izin dasar pertambangan telah gugur, maka kewajiban tersebut tidak dapat lagi dilanjutkan.
Terkait aksi protes warga Pulau Wawonii, yang selama bertahun-tahun menolak aktivitas tambang di wilayah mereka, Kementerian Kehutanan mengapresiasi gerakan tersebut sebagai bentuk kontrol publik yang sah.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum kehutanan,” kata Ade.
Pihak kementerian juga menegaskan komitmennya untuk terus melindungi kawasan hutan dari aktivitas ilegal atau yang tak sesuai prosedur.
Baca Juga: Intip Wisata Pantai Krokoh, Destinasi Rahasia di Gunungkidul yang Punya Pasir Halus dan Tambak Garam
“Upaya penertiban kawasan hutan akan terus dilakukan. Ini komitmen Kementerian Kehutanan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan hak masyarakat,” katanya.***
Artikel Terkait
Dua Minggu Negara Rugi Rp1 Miliar, Praktik Tambang Pasir Ilegal di Klaten Dibongkar
Tiga Sikap Komnas HAM Soal Tambang Nikel di Raja Ampat
KPK Ungkap Sudah Lakukan Kajian Potensi Korupsi Tambang di Raja Ampat
Jokowi Soal Tambang Nikel di Raja Ampat: Saya Belum Lihat, Kalau Perlu Disetop ya Disetop!
Bukan 5 Perusahaan, Greenpeace Sebut Ada 12 Izin Tambang Nikel di Geopark Raja Ampat