• Senin, 22 Desember 2025

Wacana Rumah Subsidi 14 Meter Persegi dari James Riady Picu Polemik: Kelayakan atau Komersialisasi?

Photo Author
- Minggu, 15 Juni 2025 | 21:14 WIB
Menteri PKP Maruarar Sirait berencana mempersempit luas lahan dan lantai rumah umum tapak atau rumah subsidi. (Kementerian PUPR)
Menteri PKP Maruarar Sirait berencana mempersempit luas lahan dan lantai rumah umum tapak atau rumah subsidi. (Kementerian PUPR)

Masyarakat dan Pengamat Pertanyakan Kelayakan

Namun, usulan ini memicu kritik dari berbagai kalangan. Para aktivis perumahan, akademisi, dan masyarakat mempertanyakan apakah rumah seukuran 18 meter persegi dapat dikategorikan sebagai hunian layak, terlebih untuk keluarga.

Menurut Pengamat Properti Lukito Nugroho, rumah berukuran 14 meter persegi tidak sesuai standar Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yakni luas hunian 9 meter per orang.

Ia menilai desain rumah tersebut akan menyebabkan penataan kota yang semrawut dalam jangka panjang.

Menurutnya ini bukan sekadar soal atap dan dinding. Rumah juga harus mendukung kualitas hidup, kesehatan, dan privasi. Apakah 14 meter persegi cukup untuk itu.

Baca Juga: Sempat Ingin Dipulangkan dari Guantanamo, Yusril: Hambali Diduga Bukan Lagi WNI

"Sebetulnya kan tujuannya memindahkan orang-orang yang sekarang tinggal di tempat kumuh untuk ke tempat yang lebih rata-rapi ya, tapi sebetulnya malah memungkinkan untuk terjadi hal yang sama gitu," ujar Lukito

Selain itu, muncul kekhawatiran bahwa proyek ini akan membuka celah komersialisasi program subsidi, dengan menguntungkan pengembang besar yang memiliki akses dan modal lebih besar, seperti Lippo Group.

Kementerian PKP Belum Beri Pernyataan Resmi

Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) belum memberikan pernyataan resmi terkait validitas usulan tersebut dan apakah wacana itu akan diadopsi menjadi kebijakan nasional.

Namun, Maruarar Sirait sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya sedang mencari terobosan cepat dan solutif dalam menyelesaikan krisis backlog perumahan nasional yang telah mencapai 12,7 juta unit.

“Kami terbuka terhadap ide-ide baru, selama tetap memenuhi prinsip kelayakan dan kepentingan rakyat kecil,” ujar Maruarar.

Wacana rumah subsidi 14 meter persegi perlu melalui kajian menyeluruh, baik dari aspek arsitektur, kesehatan, sosial, maupun hukum tata ruang.

Baca Juga: Viral Ajakan Gagal Bayar Pinjol, Asosiasi Fintech Keluarkan Ancaman Hukum

Sementara itu, masyarakat dan DPR diharapkan dapat aktif mengawasi dan memberi masukan, agar program rumah subsidi tetap sejalan dengan prinsip dasar untuk menyediakan hunian layak dan manusiawi untuk seluruh rakyat Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X