KONTEKS.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons pernyataan Jusuf Kalla (JK) soal sengketa pulau antara Aceh dan Sumatra Utara (Sumut).
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, pihaknya akan mempelajari seluruh dokumen terkait untuk mengatasi polemik tersebut.
Salah satunya, Perjanjian Helsinki dan UU Nomor 24 Tahun 1956 yang dirujuk oleh JK.
Baca Juga: Nelayan Aceh Singkil Niat Patroli di Empat Pulau, Cegah Orang Luar Masuk
"Akan kami pelajari lagi semua dokumen yang ada. Karena di UU Nomor 24 tahun 1956 pun tidak secara detail mengatur batas," ujar Bima dalam keterangannya, Sabtu 14 Juni 2025.
"Dan di dokumen Helsinki hanya disebutkan bahwa perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956," sambung Bima.
Hingga kini, kata dia, belum ada batas laut yang ditetapkan di antara empat pulau itu.
Baca Juga: Bank Dunia Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Global Jadi 2,3 Persen, Negara Berkembang Kian Rentan
Kemendagri, lanjutnya, masih mengumpulkan sejumlah data dan fakta terkait penentuan batas wilayah.
"Batas laut belum ditetapkan, saat ini sangat penting untuk mengumpulkan data dan fakta historis. Tidak cukup hanya geografis saja," kata dia.
Sebelumnya, JK menjelaskan terkait ketentuan perbatasan wilayah antara Aceh dan Sumut.
Hal itu, kata mantan Wakil Presiden RI itu, diatur dalam poin nomor 1.1.4 yang tertuang dalam perjanjian Helsinki.
Baca Juga: Gubernur Jakarta Sampaikan Harapan Soal Pembangunan Giant Sea Wall Usai Dicari Presiden Prabowo
Dalam perjanjian itu, disepakati Indonesia dan kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005.
Artikel Terkait
Jokowi Heran Kader PSI Sebut Dirinya Penuhi Syarat Jadi Nabi: Mikir yang Rasional!
Pulau Wayag dan Manyaifun Batangpele Ditutup Sementara, Kemenpar Pastikan Raja Ampat Aman Dikunjungi Wisatawan
Peringatan Dini BMKG: Waspada Gelombang Tinggi hingga 4 Meter, Ini Wilayah dan Pemicunya
BMKG: 19 Persen Wilayah Indonesia Masuki Musim Kemarau
Kemendagri Ungkap Kronologi 4 Pulau Lepas dari Aceh dan Jatuh ke Pangkuan Sumatera Utara