KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kasus ini diduga berlangsung sejak 2012 hingga 2024 dan menyeret nama tiga mantan Menteri Ketenagakerjaan.
Tiga mantan menteri yang disebut adalah Muhaimin Iskandar, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziah. Ketiganya menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan dalam periode dugaan praktik korupsi tersebut.
Baca Juga: Peran Jurist Tan dan Fiona, Eks Stafsus Nadiem Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk para mantan menteri, bertujuan untuk menggali keterangan yang bisa memperjelas perkara.
“Orang-orang yang dianggap mengetahui perihal dugaan aliran dana pemerasan dalam perkara RPTKA akan kami mintai keterangan,” ujar Budi kepada awak media, Kamis 12 Juni 2025.
Sejauh ini, sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan, termasuk dua mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan yang diperiksa pada Selasa 10 Juni 2025.
Baca Juga: Spesifikasi Garang Jet Tempur KAAN Turki, Penantang Serius F-35 yang Mau Dibeli Indonesia
Penyidik menggali informasi terkait fungsi mereka serta pengetahuan tentang dugaan pemerasan dan aliran dana yang mencurigakan.
Selain itu, hari ini KPK juga memanggil Heri Sudarmanto, mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker.
Usai diperiksa, Heri enggan memberikan banyak keterangan dan hanya menyebutkan bahwa jumlah pertanyaan yang diajukan tidak sampai sepuluh. “Pertanyaannya hanya sedikit,” ujar Heri singkat kepada media.
Baca Juga: Impor Belerang Indonesia Meningkat Drastis, Dorong Industri Nikel
Dalam perkembangan penyidikan, KPK mengonfirmasi bahwa sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun, identitas mereka belum diumumkan secara terbuka karena proses hukum masih berjalan.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Sedang Dalami Dugaan Eks Menaker Ida Fauziah dalam Kasus Pemerasan Calon TKA
KPK Akan Panggil Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah, Klarifikasi Soal Kasus Pemerasan TKA di Kemenaker
Pejabat Kemnaker Peras Calon TKA hingga Rp53 M: Buat Dinner Rp9 M, Nyaris Seluruh Pegawai PPTKA Kebagian
Harta 4 Dirjen dan Direktur Kemnaker yang Jadi Tersangka Pemerasan TKA hingga Raup Uang Panas Rp53 M
KPK Periksa 3 Stafsus Menaker Terkait Dugaan Pemerasan TKA Rp53 M: Diperas Jauh Sebelum 2019