• Senin, 22 Desember 2025

Jaringan Advokasi Tambang Ungkap PT Gag Pegang Konsensi 13.136 Hektare di Raja Ampat hingga 2027

Photo Author
- Senin, 9 Juni 2025 | 14:15 WIB
Pulau-pulau di Raja Ampat, Papua Barat Daya yang jadi tambang Nikel (Unsplash/catauggie)
Pulau-pulau di Raja Ampat, Papua Barat Daya yang jadi tambang Nikel (Unsplash/catauggie)

Melky menyebut Pulau Gag hanyalah satu dari 35 pulau kecil di Indonesia yang telah rusak akibat kegiatan tambang.

Ia menilai ironis perusakan ini justru terjadi dengan restu negara dengan dibungkus dengan istilah “pembangunan hijau”.

Saat ini, 195 izin tambang telah diberikan di 35 pulau kecil itu, mencakup total area konsesi seluas 351.933 hektare di seluruh nusantara.

Baca Juga: Inilah Pulau-pulau Indah di Raja Ampat yang Sudah Jadi Tambang Nikel

Ia menegaskan tambang di pulau kecil adalah bencana bagi masyarakat dan seluruh kehidupan di dalamnya.

Pulau kecil sangat rentan terhadap perubahan lingkungan.

Hutan di pulau tersebut berfungsi penting sebagai penyangga kehidupan, mulai mengatur iklim mikro, sumber air, penyedia pangan, obat-obatan tradisional, hingga perlindungan alami terhadap bencana seperti badai dan tsunami.

“Penambangan akan menghancurkan satu-satunya ruang hidup masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga: Ada Nama Mantan Plt Dirjen Minerba di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat, CERI: Bahlil Bohongi Publik?

Melky menjelaskan, kegiatan pertambangan, apapun komoditasnya, memiliki karakter serakah terhadap lahan yang dapat **merusak sumber air, pangan, obat, dan ruang produksi tradisional** masyarakat pulau kecil.

“Karena itu, menambang di pulau kecil sebenarnya merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan lingkungan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X