KONTEKS.CO.ID - Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam mengungkap penambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, bukanlah hal baru.
Sejak 2017 PT Gag Nikel yang sahamnya dimiliki PT Antam telah memegang Kontrak Karya (KK).
Kontrak karya itu izinya memberikan izin penambangan nikel seluas 13.136 hektare hingga 2047.
Melky Nahar, Koordinator Nasional Jatam, menyatakan luas Pulau Gag padahal hanya 6.500 hektare dan 6.034,42 hektare di antaranya kawasan hutan lindung.
“Ini berarti perusahaan mendapatkan konsesi dua kali lipat dari total luas daratan pulau,” ujarnya dalam pernyataan tertulis pada Senin, 9 Juni 2025.
Baca Juga: Menteri Lingkungan Hidup Sebut Dua Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Lakukan Pelanggaran Serius
Menurut Melky, PT Gag Nikel telah menguasai daratan dan perairan Pulau Gag.
Dengan luas hanya 6.500 hektare, Pulau Gag dikategorikan sebagai pulau kecil sesuai UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).
Di situ secara tegas melarang kegiatan pertambangan di pulau kecil.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menolak gugatan PT Gema Kreasi Perdana atas pasal-pasal krusial terkait larangan tambang di pulau kecil, semakin mempertegas prinsip bahwa pulau kecil memang dilarang untuk ditambang,” tambahnya.
Melky juga menyoroti Kepulauan Raja Ampat, yang kerap dibanggakan pemerintah sebagai destinasi wisata unggulan Indonesia, kini menghadapi ancaman kerusakan ekologis masif akibat kegiatan pertambangan di lima konsesi.
Baca Juga: Honda Gengsi Diberi Konsesi MotoGP
Kelima konsesi tersebut, walau dikelola perusahaan berbeda, seluruhnya menargetkan nikel dan secara kolektif membahayakan lanskap alami Raja Ampat yang masih murni.
“Ironisnya, justru karena keindahan dan keberlanjutan fungsi alamnya, Raja Ampat menjadi tujuan wisata kelas dunia,” ujarnya.
Artikel Terkait
Menang Puteri Indonesia 2025, Profil Firsta Yufi Amarta Putri Gaungkan Isu Mental Remaja Lewat Advokasi “FIRSTepForward
Jaringan Luar Negeri Kuat, Tabungan Pekerja Migran di BNI Naik Rp2,1 Triliun
Jaringan Perdagangan Orang Tujuan Bahrain Terbongkar, Korban dari Bandar Lampung