• Senin, 22 Desember 2025

Jaringan Perdagangan Orang Tujuan Bahrain Terbongkar, Korban dari Bandar Lampung

Photo Author
- Minggu, 8 Juni 2025 | 09:45 WIB
Tindak Pidana Perdagangan Orang di Parung Panjang dibongkar polisi (Ilustrasi Pixabay)
Tindak Pidana Perdagangan Orang di Parung Panjang dibongkar polisi (Ilustrasi Pixabay)

KONTEKS.CO.ID - Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beroperasi di Bahrain.

Dalam pengungkapan ini, tiga orang berinisial SG, RH, dan NH berhasil ditangkap yang diketahui telah melakukan praktik perekrutan sejak 2022.

Direktur Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA dan PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menjelaskan kasus ini terungkap setelah menerima laporan dari salah satu korban yang bekerja sebagai spa attendant di Bahrain.

Korban direkrut melalui sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Bandar Lampung dengan janji pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping hotel.

Baca Juga: Misteri Kematian WNI di Kamboja: Dugaan TPPO dan Perdagangan Organ

“Para korban dijanjikan pekerjaan yang layak di luar negeri, namun kenyataannya mereka bekerja tidak sesuai kontrak dan tidak menerima upah yang dijanjikan," ujar Nurul Azizah kepada wartawan.

"Ini merupakan bentuk eksploitasi dan pelanggaran hak pekerja migran,” kata Nurul Azizah.

Menurut Nurul, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini.

SG bertindak sebagai perantara yang menghubungkan korban dengan pemberi kerja di Bahrain serta menerima uang dari korban.

RH, yang merupakan direktur LPK, mengurus paspor korban dan menerima dana keberangkatan. Sedangkan NH, staf LPK, bertugas mengatur dokumen kerja dan proses keberangkatan para korban.

Baca Juga: KPAI: Perbuatan Kapolres Ngada Bikin Konten Pelecehan Seksual Bentuk Baru TPPO

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa sejak 2022, jaringan ini telah memberangkatkan sejumlah korban dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.

Polisi juga menyita barang bukti seperti paspor, visa, kontrak kerja, buku rekening, dan alat komunikasi dari para tersangka.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Terkini

X