• Senin, 22 Desember 2025

Tambang Nikel Menggerus Hutan Rumah Suku Adat di Indonesia

Photo Author
- Kamis, 5 Juni 2025 | 09:15 WIB
Ilustrasi tambang nikel (Freepik)
Ilustrasi tambang nikel (Freepik)

“Mereka sepenuhnya bergantung pada alam untuk bertahan hidup, dan saat hutan mereka dihancurkan, mereka pun ikut terancam punah,” kata Callum Russell, pejabat advokasi Asia dari Survival International.

“Setiap kontak dengan pekerja tambang membawa risiko menularkan penyakit mematikan yang tidak mereka miliki kekebalannya.”

Pemerintah mengatakan kepada AFP bahwa mereka telah melakukan “pendokumentasian” untuk memahami suku terasing di sekitar Teluk Weda dan telah melibatkan mereka “dalam proses pengambilan keputusan.”

Namun para aktivis menilai itu mustahil karena sebagian besar kelompok tersebut tidak menggunakan teknologi modern dan membatasi interaksi dengan orang luar.

Di tengah pengawasan yang meningkat, mulai muncul dukungan bagi suku ini, termasuk dari beberapa politisi senior.

Tesla, yang telah menandatangani kesepakatan investasi nikel di Indonesia, menyatakan ide pembentukan zona larangan masuk untuk melindungi masyarakat adat.

Perusahaan kendaraan listrik Swedia, Polestar, juga mengatakan mereka akan menghindari penggunaan sumber daya yang membahayakan “suku-suku terasing” dalam rantai pasokan mereka.

Namun bagi Bokum, masalah itu sudah ada di depan pintunya. Sebuah lubang tambang terbuka sepanjang 2,5 kilometer hanya berjarak bukit dari lahan tempat ia menanam nanas dan singkong.

Bokum dan Nawate pernah menerima telepon genggam dari pekerja tambang—dalam upaya gagal untuk meyakinkan mereka menyetujui operasi tambang.

Mereka dan anggota suku lainnya menggunakan kode angka untuk mengidentifikasi kontak dan melakukan panggilan.

Mereka harus mendekati wilayah konsesi untuk mendapatkan sinyal, tetapi ketika para penambang mendekati rumahnya, Bokum mengacungkan parang untuk mengusir mereka.

“Ini tanah kami. Rumah kami,” katanya. “Kami tidak akan memberikan persetujuan untuk menghancurkannya."***

Sumber: AFP

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X