• Senin, 22 Desember 2025

PDIP Desak Kejagung Periksa Budi Arie Terkait Kasus Judol, Harli Siregar Bilang Begini

Photo Author
- Sabtu, 31 Mei 2025 | 20:25 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum. (foto kejaksaan.go.id)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum. (foto kejaksaan.go.id)

KONTEKS.CO.ID - PDIP tak henti-hentinya mendesak Kejagung untuk segera memeriksa Budi Arie terkait kasus judol.

Namun, Kejagung menyatakan tidak berwenang dalam kasus judi online yang menyeret nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

Hal itu terjadi lantaran Kejagung hanya menjadi penuntut umum.

Baca Juga: Bos HYBE Tersandung Dugaan Penipuan Saham IPO Rp4,73 T, Bang Si Hyuk Diduga Langgar UU Pasar Modal 

Sebelumnya, sejumlah kader PDIP yang melaporkan Budi Arie atas tindak pidana dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Budi Arie diduga menuding PDIP dalang yang framing kasus judi online.

"Kalau terhadap yang bersangkutan di luar perkara yang sedang ditangani maka kewenangan itu tidak di kami," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

"Ya, karena posisi kami adalah sebagai penuntut umum dalam perkara judi online," lanjutnya.

 

Harli tak menampik adanya nama Menteri Koperasi itu dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, surat dakwaan yang disusun JPU itu hanya berdasarkan fakta-fakta penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

Baca Juga: Gus Miftah Bela Santri Terduga Penganiaya: Itu Bukan Disiksa, Tapi Spontan Kasih Sayang

"Jaksa penuntut umum dalam menyusun surat dakwaannya dan itu berdasarkan fakta-fakta yang ada dalam perkara-perkara," ujarnya.

Sementara, potensi Budi Arie dihadirkan dalam persidangan juga tergantung apakah Ketua Umum Projo itu masuk dalam daftar saksi. Jika tidak, maka kewenangan menghadirkan Budi Arie tergantung pada hakim.

"Kalau masuk dalam daftar saksi ya bisa dijadwal. Kalau tidak masuk tentu ini diserahkan kepada kewenangan hakim untuk menilai apakah atau seberapa penting seseorang itu, apa namanya, dimintai keterangan di persidangan terkait itu," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X