• Senin, 22 Desember 2025

MK Putuskan SD-SMP Gratis, Segera Dimasukkan ke RUU Sisdiknas

Photo Author
- Kamis, 29 Mei 2025 | 11:45 WIB
MK Putuskan SD-SMP gratis, DPR akan masukkan ke Revisi UU Sisdiknas (Foto: Pemprov DKI Jakarta)
MK Putuskan SD-SMP gratis, DPR akan masukkan ke Revisi UU Sisdiknas (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

"MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, dan tiga orang ibu bernama Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum terkait norma wajib belajar dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)," tulis Instagram @mahkamahkonstitusi.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Sepanjang tidak dimaknai "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Dalam pertimbangan hukum MK juga menerangkan bahwa sekolah/madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Rumah Dikirim Ular Kobra Dua Kali, Dedi Mulyadi Gemas: Candanya Berlebihan, Nanti Apes Loh

Adapun bantuan pendidikan bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta, tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku.

Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan pada Selasa, 27 Mei 2025, yang isinya sebagai berikut:

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya."

"Baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” ucap Ketua MK Suhartoyo.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X