• Senin, 22 Desember 2025

Nasib Mahasiswa Indonesia di Universitas Harvard Belum Pasti, Ini Penjelasan Kemlu

Photo Author
- Selasa, 27 Mei 2025 | 16:45 WIB
Kemlu beri keterangan terbaru terkait nasib mahasiswa Indonesia di Universitas Harvard  (Foto: Kemlu)
Kemlu beri keterangan terbaru terkait nasib mahasiswa Indonesia di Universitas Harvard (Foto: Kemlu)

Diketahui, Presiden AD Donald Trump telah menindaklanjuti ancamannya mencabut izin Universitas Harvard menerima dan menampung mahasiswa asing.

Bahkan mahasiswa asing yang sedang menjalani perkuliahan di sama dipaksa untuk pindah ke kampus lain.

Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem, mengumumkan pada hari Kamis 22 Mei 2025 waktu setempat, telah memerintahkan departemennya menghentikan sertifikasi Program Mahasiswa dan Pengunjung Pertukaran di perguruan tinggi tersebut.

Artinya, mahasiswa mancanegara yang sedang menjalani perkuliahan di Harvard harus pindah. Jika menolak, mereka akan kehilangan status hukum di AS.

Baca Juga: Sempat Dianulir MK, Ini Profil Ratu Zakiyah Istri Mendes Yandri, Resmi Dilantik Jadi Bupati Serang 2024-2029

"Merupakan hak istimewa, bukan hak, bagi universitas untuk menerima mahasiswa asing dan mendapatkan keuntungan dari pembayaran biaya kuliah yang lebih tinggi guna membantu menambah dana abadi mereka yang bernilai miliaran dolar AS," kata Noem.

Dia menambahkan, langkah ini juga sebagai peringatan bagi semua lembaga akademis di AS.

Dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Layanan Imigrasi Harvard yang dibagikan Noem di X, dia mengatakan, universitas dapat memenuhi syarat untuk sertifikasi ulang jika, dalam tiga hari, memenuhi beberapa persyaratan.

Termasuk semua catatan yang dimiliki Harvard tentang aktivitas ilegal, berbahaya, mengancam, atau kekerasan yang dilakukan oleh mahasiswa Harvard non-imigran dalam lima tahun terakhir, serta catatan disiplin semua mahasiswa non-imigrannya.

Seorang Juru Bicara Harvard mengatakan, pihaknya sedang berupaya memberikan arahan kepada komunitasnya tentang tindakan tersebut, yang juga dapat sangat merugikan negara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X