"Para pekerja belajar secara otodidak bertahun-tahun, tidak melalui proses pelatihan," ujar anggota Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat 23 Mei 2025.
Baca Juga: Lembaga Falakiyah NU Gelar Rukyatul Hilal Awal Zulhijah 1446 H Pada 27 Mei 2025
Pada kesempatan yang sama, Uli juga mengingatkan bahwa pelibatan sipil dalam penanganan amunisi tetap dimungkinkan, namun dengan syarat ketat terkait kompetensi teknis pedoman PBB.
"Pedoman PBB terkait keterlibatan sipil dalam penanganan dan pemusnahan amunisi memang memberikan ruang pelibatan pihak lain dalam kegiatan sejenis," uangkapnya.
Kekinian, publik masih menanti langkah konkret dari TNI AD untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.***
Artikel Terkait
TNI Perketat Pengawasan Pemusnahan Amunisi Usai Ledakan yang Tewaskan 13 Orang di Garut
TNI Pastikan Keluarga Prajurit yang Gugur dalam Ledakan Amunisi di Garut Dapat Hak Sesuai Ketentuan, Apa Saja?
Detik-Detik Panglima TNI Lepas Prajurit yang Gugur dalam Ledakan Amunisi Afkir di Garut
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Komnas HAM dan Polri Turun Tangan Usut Ledakan Amunisi di Garut
Temuan Komnas HAM Terkait Ledakan Amunisi TNI AD di Garut, Ada Keterlibatan 21 Pekerja Sipil