Direktur Siber Polda Metro Jaya Kombes Polisi Roberto Pasaribu menjelaskan, akun bernama "Fantasi Sedarah" tersebut telah dihapus oleh Meta karena melanggar aturan.
"Akun grup tersebut sudah ditutup/ditangguhkan/dihapus oleh provider FB Meta karena melanggar aturan," katanya.
Sementara itu, Kemkomdigi telah memblokir enam grup Facebook, termasuk Fantasi Sedarah yang diduga mengunggah konten inses.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menegaskan konten di dalam grup itu merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.
Tindakan pemutusan akses ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Aturan ini mengatur kewajiban setiap platform digital untuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya serta menjamin hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat.***
Artikel Terkait
Heboh Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah, Anggota DPR Ini Minta Ditindak Tegas, Sebut Sangat Menjijikkan
Polisi Bergerak Usut Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' yang Viral, Koordinasi ke Meta
Komdigi Blokir Enam Grup Facebook karena Konten Bermasalah
Komdigi Temukan Puluhan Konten Serupa Grup ‘Fantasi Sedarah’ yang Viral di Facebook, Ini yang Dilakukan