Dalam kesempatan tersebut I Wayan Sudirta anggota Komisi III DPR-RI dari Fraksi PDIP menyampaikan berdasarkan TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi, khususnya pasal 15 terkait keberpihakan negara kepada UMKM.
“Kita berkewajiban melakukan pengawasan agar keadilan ekonomi terwujud. Karena itu, terkait kasus ‘Mama Khas Banjar’, saya mendorong agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya,” kata Wayan.
Ia juga mengingatkan bahwa telah ada Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Baca Juga: Disindir soal Ijazah Palsu, Bos Projo Serang Balik Megawati
“Apabila ini dijalankan sebagaimana mestinya, maka sanksi yang diterapkan seharusnya bersifat administratif,” katanya
Sementara itu, Saffaruddin anggota Komisi III DPR-RI dari Fraksi PDIP menyatakan pentingnya sikap yang bijak dalam menegakkan hukum
“Misalnya, apabila UU perlindungan konsumen diterapkan secara apa adanya, maka saya yakin pasar tradisional tidak akan berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Oleh karena itu, ia mendorong pendekatan pembinaan bagi UMKM yang melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Albanese Puji Program MBG, Bukti Peningkatan Pembangunan Kualitas Hidup
“Jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh UMKM, sebaiknya tidak langsung dikenakan sanksi pidana, melainkan dibina terlebih dahulu,” katanya.***
Artikel Terkait
KUR BRI 2025: Pinjaman UMKM Tanpa Agunan dengan Bunga Super Ringan Mulai 0,25 Persen Per Bulan!
BTN Salurkan KUR Rp3,3 Triliun di 2025 untuk UMKM, Yuk Cek Syarat dan Cara Pengajuan Pinjamannya!
Menteri UMKM Tegaskan Kawal Kasus Mama Khas Banjar
Wamen UMKM: Entrepreneur Hub Dorong Wirausaha Berbasis IPTEK
KUR BTN 2025: Cara Mudah Ajukan, Syarat Ringan, dan Plafon Besar untuk UMKM
Butuh Modal Usaha? Cek Syarat dan Jenis KUR BRI 2025 yang Cocok untuk UMKM