Ir. Komardin menggugat beberapa pihak dari internal UGM. Mulai dari Rektor UGM, empat Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, serta Ir. Kasmudjo yang diketahui merupakan dosen pembimbing akademik Jokowi saat kuliah.
Sementara itu, pihak UGM melalui Kepala Biro Hukum, Veri Antoni, menyatakan bahwa mereka telah menerima materi gugatan dari PN Sleman dan akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025.
UGM menghormati proses hukum yang berjalan dan akan memberikan keterangan sesuai fakta dan dokumen yang dimiliki universitas.
Kasus ini kembali menarik perhatian publik mengingat isu ijazah Presiden Jokowi sudah beberapa kali menjadi bahan kontroversi, meski sebelumnya telah dibantah oleh berbagai pihak termasuk UGM sendiri.***
Artikel Terkait
8 Pejabat UGM Digugat Terkait Dugaan Ijazah Jokowi: Dosen Pembimbing hingga Rektor Jadi Tergugat
Uji Forensik Ijazah Jokowi oleh Bareskrim Ditolak, Desakan Audit Independen Muncul
Dua Saksi Mangkir, Polda Metro Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Pembimbing Skripsinya di UGM Digugat Soal Ijazah Palsu, Jokowi Langsung Silaturahmi ke Rumah Ir Kasmojo
UGM Sudah Siap Hadapi Gugatan ke Rektor soal Ijazah Jokowi
Pihak Jokowi Tutup Upaya Damai, Kasus Ijazah Palsu Berlanjut ke Persidangan