Karena keributan itu, Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, mencoba menengahi.
Rios meminta kepada tim kuasa hukum Hasto untuk bisa mengikuti persidangan lebih dulu.
"Ini adalah proses pembuktian. Sehingga kita dengarkan saja proses pembuktian. Namun penilaian atas bukti nanti silakan saudara dalam pleidoi tanggapi, penuntut umum dalam tuntutan dan hakim dalam putusannya," ujar Rios.
Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Baca Juga: Ucapan Selamat dari Trump pada Paus Leo XIV: Betapa Menggembirakan, Kehormatan Besar bagi AS
Terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku.
Hasto diduga mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur seorang penjaga rumah untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.***
Artikel Terkait
Eksepsi Hasto Kristiyanto, Diancam Jadi Tersangka Jika PDIP Pecat Jokowi
Hasto Kristiyanto: Seharusnya Harun Masiku yang Beri Dana ke Saya
Sebut Ada Keraguan dalam Dakwaan, Hasto Minta Dibebaskan dari Tahanan
Hari Senin, Kardinal Suharyo Jenguk Hasto Kristiyanto di Rutan KPK
Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo Hari Ini Dijadwalkan Kunjungi Hasto di Sel KPK
Sidang Hasto Ricu, Sejumlah Orang Gunakan Kaus Provokatif Menyusup ke PN Tipikor
Connie Serahkan Dokumen dan Video Rahasia Titipan Hasto ke Petinggi PDIP, Nomor 16 Berhubungan dengan Kapolri dan Nomor 7 PDIP Mau Dihancurkan
Lanjutan Sidang Hasto Kristiyanto, JPU KPK Hadirkan Dua Saksi dari PDIP