Kemudian pada Pasal 9G, disebutkan bahwa Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Dalam penjelasan Pasal 9G disebutkan bahwa Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang.
KPK tunduk pada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 11 ayat .
Isinya bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang:
a. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau.
Baca Juga: Pemakzulan Wapres Gibran Disebut Hoaks, Hendropriyono: Intelijen Harus Cari Pemainnya
b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Yang dimaksud penyelenggara negara dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, ada pada Pasal 1 ayat 2.
Yaitu penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***
Artikel Terkait
Kapolri Mutasi 49 Pati dan Pamen Polri: 2 Penyidik KPK Naik Kelas
Pakar Hukum UI Nilai KPK Sengaja Target LaNyalla
Penggeledahan di Kalbar, KPK Ungkap Korupsi di Dinas PU Mempawah
Setelah Motor Royal Enfield, KPK Sita Mobil Mercy Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB
Respons KPK Soal RUU Perampasan Aset Saat Presiden Prabowo Pidato Hari Buruh