• Minggu, 21 Desember 2025

Kahiyang Ayu Pemilik Mobil Jokowi yang Nunggak Pajak Rp6 Juta

Photo Author
- Rabu, 30 April 2025 | 22:18 WIB
Mobil Jokowi nunggak pajak Rp6 juta itu milik PT Indonesia Berlian Yasawirya, Kahiyang Ayu adalah bosnya. (Instagram/ayanggkahiyang)
Mobil Jokowi nunggak pajak Rp6 juta itu milik PT Indonesia Berlian Yasawirya, Kahiyang Ayu adalah bosnya. (Instagram/ayanggkahiyang)

KONTEKS.CO.ID - Mobil Toyota Kijang Innova yang ditumpangi Jokowi saat mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025 ternyata milik PT Indonesia Berlian Yasawirya.

Dan PT Indonesia Berlian Yasawirya adalah perusahaan milik Kahiyang Ayu, putri Jokowi.

Kahiyang Ayu merupakan pemilik saham mayoritas di PT Indonesia Berlian Yasawirya.

Baca Juga: Mengenang Paus Fransiskus: 5 Film Inspiratif tentang Sosok Paus Vatikan dan Kesederhanaannya

Pemilik saham lainnya adalah Meingga Mahaning Nurwahridya, kerabat Iriana Widodo yang juga ibu Kahiyang.

PT Indonesia Berlian Yasawirya bergerak dalam 55 daftar kegiatan usaha.

Seperti usaha kehutanan, budidaya ikan air tawar, reparasi mobil dan motor, konstruksi gedung, industri besi, baja, karet, plastik, farmasi, batubara hingga periklanan, real estate, perhiasan dan jam.

Baca Juga: Mobil Jokowi Nunggak Pajak Ternyata Milik Perusahaan Kahiyang Ayu

Kahiyang Ayu menjabat sebagai direktur. Sedangkan Meingga Mahaning menjadi komisaris.

Mobil Innova hitam yang ditumpangi Jokowi bernomor polisi B 2329 SXI.

Dari penelusuran secara online melalui aplikasi Cek Ranmor dan Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mobil Jokowi tercatat atas nama PT Indonesia Berlian Yasawirya dan menunggak pajak.

Baca Juga: Baru Menjabat 4 Bulan Menjabat, Panglima TNI Copot Anak Try Sutrisno dari Pangkogabwilhan I, Penggantinya Eks Ajudan Jokowi

Tercatat masa pajak mobil berakhir pada 3 Maret 2025 dengan masa berlaku STNK 3 Maret 2026. Status masa pajak habis.

Kemudian, mobil tercatat dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp121.400 dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp35 ribu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X