KONTEKS.CO.ID - Presiden RI ke-7, Joko Widodo atau Jokowi mempersilakan polisi menguji keaslian ijazah miliknya yang dituding palsu.
Pengujian dilakukan melalui proses tes forensik digital.
Jokowi menyampaikan hal itu usai memberikan keterangan kepada polisi di Polda Metro Jaya terkait laporan sejumlah tokoh yang menuding ijazahnya palsu.
"Kalau diperlukan, ya silakan. Yang jelas kita bawa ke ranah hukum," tegasnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 30 April 2025.
Sementara, saat memberikan keterangan kepada polisi, Jokowi mengaku menjawab puluhan pertanyaan dari penyelidik dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP) usai melayangkan laporan.
"Ditanya banyak, ditanya 35 (pertanyaan)," ungkapnya.
Baca Juga: Kuota Jebol dan Bayar Mahal? Cara Cek Siapa saja yang Menggunakan WiFi di Rumah dengan Mudah
Sebelumnya, Jokowi yang mengenakan batik datang dengan pengawalan dan langsung masuk ke dalam Gedung SPKT Polda Metro Jaya.
Jokowi berada di Gedung SPKT selama 23 menit dan selanjutnya menuju Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Berdasarkan informasi, Jokowi langsung diperiksa di Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait laporan mengenai tudingan ijazah palsu.
Diketahui, empat orang yang menggugat keaslian ijazah Jokowi telah dilaporkan ke polisi.
Keempatnya yakni, mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Artikel Terkait
Pengacara yang Gugat Ijazah Palsu Jokowi Jadi Tersangka
Pengacara yang Gugat Ijazah Palsu Jokowi Jadi Tersangka Pemalsuan Surat
Jokowi Laporkan Langsung Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya, Di Solo Digelar Sidang Mediasi
Laporkan Langsung Tudingan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya, Jokowi: Masalah Ringan, Agar Jelas dan Gamblang
Jokowi dan Pengacara Serahkan 24 Bukti Terkait Tudingan Ijazah Palsu