Dikatakan, permintaan akses informasi data pribadi seperti ini hanya akan dilayani jika diajukan secara resmi oleh aparat penegak hukum.
“UGM sebagai institusi publik yang melaksanakan sistem pendidikan tinggi di Indonesia terikat dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Baca Juga: Dubes Sergei Tolchenov Jawab Kabar Rusia Ingin Tempatkan Pesawat Militer di Biak Numfor Papua
Meskipun klarifikasi telah diberikan, sebagian masyarakat masih menyuarakan keraguan dan membandingkan dokumen Jokowi dengan standar kekinian.
Namun, UGM menegaskan bahwa semua penilaian harus dikembalikan pada konteks zaman.
UGM berharap tidak hanya meredam isu, tetapi juga mengedukasi publik bahwa standar administrasi pendidikan bersifat dinamis dan tidak selalu dapat diukur dengan aturan masa kini.***
Artikel Terkait
Mahfud MD Sebut UGM Sudah Terbitkan Ijazah Jokowi, Tak Perlu Terlibat Lagi
HUT ke-73 Kopassus Tahun 2025: Ini Tema, Logo, dan Jejak Sejarah Korps Baret Merah
Ganjar Pranowo Sebut Banyak Kader Ingin Megawati Kembali Jadi Ketum Saat Kongres PDIP Mendatang
Jokowi Perlihatkan Ijazah ke Wartawan, Syaratnya Tidak Boleh Difoto
Menteri Maman Harap Industri Penjaminan Ikut Kembangkan UMKM