• Senin, 22 Desember 2025

Lima Perusahaan Taipan Surya Darmadi Rugikan Negara Rp4,79 Triliun

Photo Author
- Selasa, 15 April 2025 | 19:51 WIB
Surya Darmadi alias Apeng divonis 15 tahun penjara
Surya Darmadi alias Apeng divonis 15 tahun penjara

Kerugian Negara

Dalam dakwaan, jaksa menyebut kerugian negara itu timbul karena negara tidak mendapatkan hak dari pemanfaatan sumber daya hutan berupa provisi sumber daya hutan, reboisasi, denda eksploitasi, dan biaya penggunaan kawasan hutan.

“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas sumber daya hutan akibat penyimpangan dalam alih kawasan hutan untuk kegiatan usaha perkebunan dihitung dari unsur biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan,” kata jaksa.

Sementara terkait dengan kerugian ekonomi Rp73.920.690.300.000, lima perusahaan Surya Darmadi itu merusak rumah tangga dan dunia usaha.

Baca Juga: Menteri Maman Paparkan Capaian Fasilitasi Perizinan UMKM, Bentuk Transparansi Publik

Hal ini merujuk pada Laporan Analisis Perhitungan Biaya Sosial Korupsi dan Keuntungan Ilegal Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Terkait Alih Lahan Ilegal PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu tertanggal 24 Agustus 2022.

“Dibuat oleh Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada,” kata jaksa.

Lima perusahaan Surya Darmadi didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Perang Dagang Amerika dan China, Harga Emas Diprediksi Terus Menguat

Dalam persidangan, kelima perusahaan Surya Darmadi diwakili Tovariga Triaginta Ginting. Kemudian

Sementara itu, Surya Darmadi duduk di kursi terdakwa mewakili dua perusahaannya, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (PT Darmex Pacific). Perusahaan ini didakwa melakukan pencucian uang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Terkini

X