• Senin, 22 Desember 2025

Lima Perusahaan Taipan Surya Darmadi Rugikan Negara Rp4,79 Triliun

Photo Author
- Selasa, 15 April 2025 | 19:51 WIB
Surya Darmadi alias Apeng divonis 15 tahun penjara
Surya Darmadi alias Apeng divonis 15 tahun penjara


KONTEKS.CO.ID -  Jaksa penuntut umum Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mendakwa lima perusahaan milik taipan Surya Darmadi atau Apeng merugikan negara hingga Rp4,79 triliun dalam kasus korupsi.

Dalam sidang dakwaan kasus korupsi, perusahaan itu tak hanya merugikan negara Rp4.798.706.951.640 (Rp4,7 triliun), tapi juga 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat (AS), dan kerugian perekonomian negara hingga Rp73.920.690.300.000 (Rp73,9 triliun).

Kelima perusahaan itu adalah PT Palma Satu (terdakwa 1), PT Seberida Subur (terdakwa 2), PT Banyu Bening Utama(terdakwa 3), PT Panca Agro Lestari (terdakwa 4) dan PT Kencana Amal Tani (terdakwa 5). Seluruh perusahaan itu berada di bawah PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi.

Baca Juga: Puan Maharani Jelaskan Alasan Kongres PDIP Resmi Mundur Lagi

Perusahaan itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan hutan negara.

“Merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640,00 dan 7.885.857,36 Dollar AS,” kata jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 15 April 2025.

Nilai kerugian berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.

Perhitungannya ada dalam "Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu" nomor PE.03/SR/657/D5/01/2022 berwarkat 25 Agustus 2022. 

Baca Juga: Living Cost Jemaah Haji 2025 Rp3,1 Juta, Berikut Rinciannya

Menurut dakwaan jaksa, penyerobotan lahan yang dilakukan Surya Darmadi melalui perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dilakukan bersama-sama mantan bupati H Raja Thamsir Rachman.

Perusahaan Surya Darmadi iti telah melakukan pembukaan lahan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit. Meski tidak memiliki izin prinsip, tapi perusahaan itu mendapat persetujuan dari Raja Thamsir selaku bupati.

“Meskipun tidak memiliki izin prinsip, tetapi telah diberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit oleh Bupati Indragiri Hulu H Raja Thamsir Rachman, padahal diketahui lahan yang diberikan izin lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan,” ujar jaksa.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Terkini

X