Budi menambahkan, setiap pelaporan LHKPN akan dilakukan verifikasi administratif. Setelah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan agar masyarakat dapat mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi.
"Untuk informasi lebih lanjut dan pendampingan pelaporan LHKPN, PN/WL dapat menghubungi Call Center KPK: 198 atau Email: [email protected] dan Website: elhkpn.kpk.go.id," katanya lagi.***
Artikel Terkait
Berapa Harta Kekayaan Dirut PFN Ifan Seventeen? Diminta KPK Segera Lapor LHKPN
Sempat Pamer Punya Rumah Produksi, Dirut PFN Ifan Seventeen Diingatkan KPK Lapor LHKPN
KPK Bongkar Lagi! Mantan Wantimpres Djan Faridz Diperiksa, Ini Kaitannya dengan Skandal PAW DPR!
KPK Agendakan Pemeriksaan Ridwan Kamil Pasca Lebaran, Terkait Kasus Iklan BJB
KPK Didesak Periksa Pimpinan DPD, Diduga Gelar Reses Ilegal
Penyidik KPK segera Panggil Ridwan Kamil dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB