"Perpol ini dibuat berlandaskan upaya preemptif dan preventif kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA dengan koordinasi bersama instansi terkait," pungkasnya.
Baca Juga: Hotman Paris Beri Saran Langkah Hukum Soal Isu Ridwan Kamil Selingkuh, Atalia Praratya Masih Bungkam
Diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perpol No. 3/2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing.
Di Pasal 5 ayat (1) huruf b disebutkan, penerbitan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu.***
Artikel Terkait
Daftar Jalan Tol Terpanjang di Indonesia: Penghubung Utama Mobilitas dan Ekonomi
Puncak Bogor Prioritas Turun, Tol Cikampek Padat Sekitar Karawang
Perintah Megawati: Kepala Daerah Asal PDIP Ikut Retreat Gelombang Kedua
Ungkap Alasan Tak Gabung Kabinet Prabowo, Surya Paloh: Kita Punya Budaya Malu
Arus Balik Lebaran 2025: Polisi Sterilisasi Tol Cipali, Terapkan One Way Arah Jakarta Mulai KM 188