• Minggu, 21 Desember 2025

Heboh SKK Bagi Jurnalis Asing Liputan di Indonesia, Ini Bantahan Kapolri

Photo Author
- Kamis, 3 April 2025 | 20:13 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo jelaskan soal SKK bagi jurnalis asing  ( Foto: NTMC)
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo jelaskan soal SKK bagi jurnalis asing ( Foto: NTMC)

"Perpol ini dibuat berlandaskan upaya preemptif dan preventif kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA dengan koordinasi bersama instansi terkait," pungkasnya.

Baca Juga: Hotman Paris Beri Saran Langkah Hukum Soal Isu Ridwan Kamil Selingkuh, Atalia Praratya Masih Bungkam

Diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perpol No. 3/2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing.

Di Pasal 5 ayat (1) huruf b disebutkan, penerbitan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X