KONTEKS.CO.ID - Marak organisasi masyarakat (ormas) meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha dan masyarakat jelang Lebaran 2025.
Tak pelak, fenomena ini menjadi perhatian publik. Sebab, praktik pemalakan THR oleh oknum ormas kian meresahkan.
Berdalih sumbangan sukarela atau tradisi tahunan, pihak tak bertanggung jawab memanfaatkan momentum Idul Fitri untuk meminta THR secara paksa, baik kepada pelaku usaha maupun warga biasa.
Baca Juga: Titiek Puspa Pecah Pembuluh Darah dan Harus Dioperasi, Pihak Rumah Sakit Ungkap Penyebabnya
Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan permasalahan sosial yang lebih kompleks.
Menurut Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Widyanta, praktik ini tidak dapat dibenarkan, baik dari perspektif sosial maupun hukum.
Kata dia, meskipun banyak ormas yang bergerak di bidang sosial, ada pula kelompok yang menyalahgunakan identitas ormas untuk melakukan pemalakan terhadap pengusaha.
Baca Juga: Preview Bournemouth Vs Manchester City: The Citizens sedang Inkonsisten
“Ini bagian dari praktik pemerasan, baik yang dilakukan secara halus melalui berbagai bentuk tekanan sosial dan permintaan yang tampak bersifat sukarela, maupun secara terang-terangan dengan ancaman langsung yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan para pengusaha dalam menjalankan bisnis mereka,” ujar menukil laman resmi UGM, Minggu 30 Maret 2025.
Widyanta menegaskan, perusahaan memiliki mekanisme dan aturan tersendiri dalam menjalankan tanggung jawab sosial mereka, sehingga tuntutan dari ormas tidak memiliki dasar yang sah.
Menurut Widyanta, fenomena ini tidak terlepas dari faktor sosial dan ekonomi.
Baca Juga: Preview Barcelona Vs Girona: Blaugrana Siap Menjauh dari Kejaran Real Madrid
Banyak anggota ormas berasal dari kelompok masyarakat dengan pekerjaan tidak tetap atau bersifat kasual.
Kesulitan ekonomi membuat mereka mencari cara untuk mendapatkan pemasukan, termasuk dengan metode yang tidak benar.
Artikel Terkait
Lebaran Lebih Awal, Jemaah An-Nadzir Gowa Tetapkan 1 Syawal pada 30 Maret
38 Pati Polri Naik Pangkat, Ini Daftarnya! 4 Kapolda dan 2 Wakapolda
Tradisi Turun-Temurun, Warga Ponpes Mahfilud Dluror di Jember Rayakan Lebaran Lebih Awal
Atalia Praratya Bantah Ada Uang Tutup Mulut Rp2 Miliar untuk Lisa Mariana dari Ridwan Kamil
DPP GMNI Ingatkan Prabowo tentang Pesan Bung Karno