KONTEKS.CO.ID – Bank Dunia menyoroti kinerja penerimaan pajak Indonesia yang dinilai sebagai salah satu yang terburuk di dunia.
Rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia hanya 9,1% pada 2021, jauh di bawah negara-negara lain di kawasan.
Temuan ini tercantum dalam laporan Bank Dunia berjudul "Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia", yang dirilis pada 2 Maret 2025.
Baca Juga: Timnas Argentina Catat Piala Dunia Ke-19, tapi Bukan yang Terbanyak, Pernah Empat Kali Tidak Lolos
Rasio Pajak Indonesia Jauh di Bawah Negara Tetangga
Dibandingkan negara-negara lain dengan tingkat pendapatan menengah, rasio pajak Indonesia tertinggal cukup jauh. Berikut perbandingannya:
-
Kamboja: 18,0%
-
Malaysia: 11,9%
-
Filipina: 15,2%
-
Thailand: 15,7%
-
Vietnam: 14,7%
Bank Dunia juga mencatat tren penurunan rasio pajak Indonesia selama satu dekade terakhir. Pada 2020, angka ini bahkan sempat anjlok ke 8,3% akibat dampak pandemi COVID-19.
Baca Juga: Kata-Kata Patrick Kluivert setelah Timnas Indonesia Bungkam Bahrain 1-0, Ada Misi Khusus nanti Juni
"Indonesia mengalami tren negatif dalam penerimaan pajak selama dekade terakhir. Dibandingkan 10 tahun lalu, angka pada 2021 mencerminkan penurunan sekitar 2,1 poin persentase," tulis laporan Bank Dunia yang ditulis oleh Rong Qian dan Grzegorz Poniatowski.
Harapan pada Reformasi Pajak
Bank Dunia menilai implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dapat meningkatkan penerimaan pajak sebesar 0,7% hingga 1,2% dari PDB setiap tahun hingga 2025.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Dedi Mulyadi Hapus Utang Pajak Kendaraan Motor Warga Jabar, Simak Masa Berlakunya
Dedi Mulyadi Minta Warga Lapor ke Medsos Jika Temukan Pungli Penghapusan Utang Pajak Kendaraan Motor
Israel Bekukan Pajak Palestina Rp16,5 Triliun, Warga Palestina Hadapi Krisis Ekonomi Akut!
Seruan Mogok Pajak Usai DPR Sahkan UU TNI, Negara Terancam Rugi Triliunan!
Bank Dunia Warning: Kepatuhan Pajak RI Lemah, Potensi Kerugian Negara Rp546 T