Kader PDIP itu kemudian mengatakan UU KPK Pasal 21 dilakukan pada tahap penyidikan.
"Dalam setiap tindakan pidana selalu terdapat motif yang menjadi dasar, alasan, dan penyebab suatu tindakan pidana. Dalam hal ini tidak ada motif dari terdakwa untuk melakukan obstruction of justice dan suap," sebut Hasto.
"Tindakan obstruction of justice menurut UU KPK Pasal 21 dilakukan pada tahap penyidikan. Terdakwa ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 Desember 2024," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Yakinkan UU TNI Tak Ganggu Supremasi Sipil, Puan Maharani: Jangan Berburuk Sangka, Ini Ramadan
Bacakan Eksepsi, Ini Permohonan Hasto kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Lakukan Persangkaan Palsu Korupsi Pertamina, Presiden Harus Evaluasi Jampidsus Febrie Adriansyah
Link Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit 2025 Sudah Dibuka, ini Syarat-syaratnya
Eksepsi Hasto Kristiyanto, Diancam Jadi Tersangka Jika PDIP Pecat Jokowi