KONTEKS.CO.ID - AKBP Bintoro telah menghuni rumah tahanan Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan anak bos Prodia sebesar Rp20 miliar.
Eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu diduga memeras dan mengimingi penghentian penyidikan kasus pembunuhan yang menjerat anak bos Prodia.
Kedua anak bos tersebut yaitu, Arif Nugroho alias Bastian (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto.
Baca Juga: Makna Barongsai di Hari Imlek: Simbol Keberuntungan, Perlindungan, dan Warisan Budaya
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap mengatakan, AKBP Bintoro saat ini ditahan di Subdit Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Metro Jaya.
Penahanan yang bersangkutan untuk keperluan pemeriksaan.
"Sudah kami amankan di Paminal Polda Metro Jaya,” ungkap Radjo kepada wartawan, Senin 27 Januari 2025.
Menurut Radjo, penahanan AKBP Bintoro bersifat sementara untuk mendalami dugaan kasus tersebut.
Namun, tidak dijelaskan hasil pemeriksaan sementara. Kemudian kemungkinan Bintoro menjalani penempatan khusus (patsus).
“Kami sudah tangani dari Sabtu kemarin,” ucapnya.
Sebelumnya, AKBP Bintoro mengaku difitnah.
Dia membantah melakukan pemerasan Rp20 miliar kepada Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, anak bos klinik dan laboratorium kesehatan ternama, Prodia.
Baca Juga: Barcelona Torehkan Catatan 100 Gol Bersama Hansi Flick